KPAI Usul Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri Dikebiri

KPAI berharap hakim beri vonis terberat bagi pemerkosa

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 12 santri dihukum secara maksimal, 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Dia mengutuk perbuatan bejat tersebut.

Retno juga mengusulkan agar pelaku pemerkosaan itu diberi hukuman tambahan berupa kebiri.

“Karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali,” kata dia, Jumat (10/12/2021).

Dalam kasus ini, guru pesantren berinisial memperkosa 12 santrinya. Bahkan, disebutkan bahwa delapan korban di antaranya sudah melahirkan anak.

1. Dorong pemulihan psikologis dan jaminan pendidikan lanjutan

KPAI Usul Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri DikebiriKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI (IDN Times/Indiana Malia)

Retno mengatakan KPAI juga mendorong adanya pemulihan psikologi para korban. Sehingga, korban yang masih berusia remaja dapat melanjutkan masa depan.

“Baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama,” ujarnya.

Selain pemenuhan hak psikologi, hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Retno menyarankan agar korban segera dicarikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan

2. Korban anak dan anak dari korban harus diperhatikan

KPAI Usul Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri DikebiriIlustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Hak atas kesehatan anak-anak korban, juga anak-anak yang dilahirkan, perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk, pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya.

Begitu pula, kata Retno, perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. “Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah,” ujarnya.

3. Pemprov Jabar harus konsentrasi penuhi hak korban

KPAI Usul Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri DikebiriRidwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KPAI mengapresiasi pihak kepolisian dan kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan Anak dalam penuntutan kasus. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya bagi pelaku.

Di sisi lain, Retno meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berkonsentrasi dalam pemenuhan hak para korban.

"Pemprov Jawa Barat harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait,” ujarnya.

4. Lapor kekerasan seksual di sekitarmu!

KPAI Usul Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri DikebiriIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Cara lapor kekerasan seksual

Jika kamu membutuhkan informasi dan bantuan terkait kasus kekerasan seksual yang kamu alami atau seseorang alami, silakan hubungi beberapa kontak di bawah ini dan buat aduan.

KemenPPPA

Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

Hotline Telepon: 129

WhatsApp: 08111-129-129

Komnas Perempuan

Telepon: 021-3903963

Faks: 021-3903922.

Isi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform

Surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 

WhatsApp Pengaduan: 08111772273.

Fax: (021) 3900833. 

Surell: humas@kpai.go.id, 

Surel pengaduan: pengaduan@kpai.go.id

Formulir pengaduan: https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan

Langkah kecil sangat berarti!

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya