KPAI Usul Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri Dikebiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa 12 santri dihukum secara maksimal, 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Dia mengutuk perbuatan bejat tersebut.
Retno juga mengusulkan agar pelaku pemerkosaan itu diberi hukuman tambahan berupa kebiri.
“Karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali,” kata dia, Jumat (10/12/2021).
Dalam kasus ini, guru pesantren berinisial memperkosa 12 santrinya. Bahkan, disebutkan bahwa delapan korban di antaranya sudah melahirkan anak.
1. Dorong pemulihan psikologis dan jaminan pendidikan lanjutan
Retno mengatakan KPAI juga mendorong adanya pemulihan psikologi para korban. Sehingga, korban yang masih berusia remaja dapat melanjutkan masa depan.
“Baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama,” ujarnya.
Selain pemenuhan hak psikologi, hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Retno menyarankan agar korban segera dicarikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan
2. Korban anak dan anak dari korban harus diperhatikan
Hak atas kesehatan anak-anak korban, juga anak-anak yang dilahirkan, perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk, pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya.
Begitu pula, kata Retno, perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. “Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah,” ujarnya.
3. Pemprov Jabar harus konsentrasi penuhi hak korban
KPAI mengapresiasi pihak kepolisian dan kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan Anak dalam penuntutan kasus. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya bagi pelaku.
Di sisi lain, Retno meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berkonsentrasi dalam pemenuhan hak para korban.
"Pemprov Jawa Barat harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait,” ujarnya.
4. Lapor kekerasan seksual di sekitarmu!
Editor’s picks
Cara lapor kekerasan seksual
Jika kamu membutuhkan informasi dan bantuan terkait kasus kekerasan seksual yang kamu alami atau seseorang alami, silakan hubungi beberapa kontak di bawah ini dan buat aduan.
KemenPPPA
Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)
Hotline Telepon: 129
WhatsApp: 08111-129-129
Komnas Perempuan
Telepon: 021-3903963
Faks: 021-3903922.
Isi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform
Surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
WhatsApp Pengaduan: 08111772273.
Fax: (021) 3900833.
Surell: humas@kpai.go.id,
Surel pengaduan: pengaduan@kpai.go.id
Formulir pengaduan: https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan
Langkah kecil sangat berarti!
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri