Zona Merah COVID-19 Tersisa 10 Daerah: Tangsel Satu-satunya di Jawa
Zona merah terbanyak di Bali dan Kalteng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejak 14 Maret 2021, jumlah zona merah terkait penyebaran COVID-19 tersisa 10 daerah. Meski jumlah sama, ada perubahan daerah yang menyandang status risiko tinggi tersebut.
Berdasarkan data laman covid19.go.id, dikutip IDN Times pada Senin (12/4/2021), data terbaru zonasi COVID-19 yang terpampang dimutakhirkan pada 4 April 2021.
Menurut data Satgas COVID-19, di Pulau Jawa hanya Kota Tangerang Selatan yang berstatus zona merah. Sedangkan provisi yang mendominasi zona merah adalah Kalimantan Selatan dan Bali, masing-masing ada tiga daerah.
Pemerintah membagi zonasi COVID-19 dalam beberapa kategori, yakni zona merah (risiko tinggi), zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), zona hijau (tidak ada kasus). Data zonasi ini diperbarui secara berkala.
Baca Juga: 313 Wilayah Masuk Zona Oranye COVID-19, Zona Merah Sisa 10
1. Daftar zona merah COVID-19 di Indonesia
Jumlah daerah berstatus zona merah di Indonesia tidak berubah dari data tanggal 14 Maret 2021, tetap 10 daerah. Namun, ada perubahan daerah yang berstatus zona merah virus corona.
Adapun, daerah berstatus zona merah COVID-19 berdasarkan data 4 April 2021 yaitu:
- Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram.
- Kepulauan Bangka Belitung: Belitung.
- Kalimantan Tengah: Barito Timur, Kota Palangkaraya, Kapuas.
- Kalimantan Selatan: Tanah Laut.
- Banten: Kota Tangerang Selatan.
- Bali: Badung, Gianyar, Buleleng.
Baca Juga: [UPDATE] 102 Ribu Warga Dunia Kritis akibat COVID-19