Cara Membuat Surat Pindah Domisili, Simak Persyaratannya!
Pastikan sudah memiliki alamat tujuan pindah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat pindah domisili biasanya diperlukan ketika seseorang akan pindah tempat tinggal. Ada beberapa alasan yang mendasari seseorang pindah tempat tinggal, salah satunya karena pindah tempat bekerja.
Pembuatan surat pindah domisili kini semakin mudah dilakukan. Bila kamu sedang berencana pindah tempat tinggal, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat surat pindah domisili.
Baca Juga: Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTP
Baca Juga: 4 Contoh Surat Rekomendasi Pindah Sekolah
1. Syarat membuat surat pindah domisili
Agar bisa membuat surat pindah domisili, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu persiapkan.
- Pastikan kamu sudah mempunyai alamat tujuan pindah.
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kamu juga harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Siapkan Surat Keterangan Pindah.
- Siapkan pas foto 3 - 5 lembar ukuran 3×4.
Baca Juga: Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTP