Guru Besar UAI Sebut PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama
penutupan sementara area publik harus dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali. Selama PPKM Darurat, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik harus dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan.
"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Prof Surono, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Kominfo-Kemendikburistek Gelar Webinar Digitalisasi bagi SD
1. Pemerintah pusat harus sinkron dengan daerah
Dia juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah sebagai wujud negara hadir agar potensi terjadinya penyebaran COVID-19 berkurang. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity dengan vaksinasi nasional.
Ia menilai, upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat harus sinkron dan dijalankan dengan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan level pemerintahan terkecil pada tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Kominfo Gandeng BSSN Bentuk KCSIRT untuk Keamanan Siber