TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Besar UAI Sebut PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama 

penutupan sementara area publik harus dilakukan

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali. Selama PPKM Darurat, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi. 

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik harus dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan. 

"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Prof Surono, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Kominfo-Kemendikburistek Gelar Webinar Digitalisasi bagi SD  

1. Pemerintah pusat harus sinkron dengan daerah

Situasi Kawasan Malioboro Yogyakarta saat PPKM Darurat. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dia juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah sebagai wujud negara hadir agar potensi terjadinya penyebaran COVID-19 berkurang. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity dengan vaksinasi nasional.

Ia menilai, upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat harus sinkron dan dijalankan dengan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan level pemerintahan terkecil pada tingkat desa dan kelurahan. 

2. Adanya sanksi bagi yang abai terhadap kebijakan PPKM Darurat

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hal tersebut menurutnya efektif dalam mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Pengabaian terhadap adanya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait PPKM Darurat maka Kepala Daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prof Surono.

Baca Juga: Kominfo Gandeng BSSN Bentuk KCSIRT untuk Keamanan Siber

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya