HUT RI ke-74, 24 Warga Binaan Lapas Cikarang dapat Remisi Bebas
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia, banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk memperingatinya. Salah satunya adalah pemberikan remisi oleh Lapas Cikarang kepada ratusan warga binaannya.
Sebanyak 998 warga binaan pemasyarakatan lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Dilansir dari Antara News, Kalapas Cikarang Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999, dan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 1999.
Baca Juga: Nelayan Diusir Saat Perayaan 17-an, Anies: Yang Ngusir akan Kami Usir
1. Sebanyak 200 warga lapas terima 1 bulan remisi dan 199 lainnya dua bulan remisi
Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga diantaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua buan. Lalu kemudian 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, 215 warga binaan lainnya mendapatkan remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.
Baca Juga: Ibu Ini Tak Tidur Demi Jualan di Pulau Reklamasi Saat 17-an
Baca Juga: Atraksi 14 Pesawat TNI AU Meriahkan Peringatan HUT RI ke-74