TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkeu: Dengan Naikan Cukai Rokok, Pemerintah Dapat Pemasukan Rp173 T

Cukai rokok naik 23 persen mulai 1 Januari 2020

Instagram.com/@smindrawati

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi pemerintah akan mendapat tambahan pemasukan mencapai Rp179 triliun dengan menaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Terakhir tarif cukai rokok mengalami kenaikan pada 2018 lalu sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Ketika itu tarif cukai per gram yang paling tinggi mencapai Rp625 per batangnya. 

Menurut perempuan yang akrab disapa Srimul itu, niat pemerintah untuk menaikan harga cukai rokok sudah dibahas dalam rapat terbatas mengenai RUU APBN tahun 2020. Rapat ketika itu dipimpin langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Penerimaan (pendapatan) diperkirakan untuk tahun depan Rp179 triliun. Yang selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan. Kami pastikan bisa diamankan," kata Srimul kepada media pada Jumat (13/9) di Istana Negara. 

Kapan kenaikan tarif cukai rokok mulai diberlakukan?

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok Nambah

1. Putusan pemerintah tarif cukai rokok sebesar 23 persen dimulai 1 Januari 2020

Pixabay/HansMartinPaul

Dilansir dari laman kantor berita Antara, pada tahun 2020 akan diberlakukan tarif nilai cukai rokok yang baru. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dianggap wajar dan sudah dipertimbangkan dengan matang. Keputusan ini pun telah diambil berdasarkan hasil rapat terbatas internal dengan beberapa menteri bidang ekonomi yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wapres Jusuf "JK" Kalla. 

"Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar," ujar Darmin. 

2. Imbas kenaikan tarif cukai rokok, harga ecer rokok pun akan ikut naik

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Setelah pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok yakni sebesar 23 persen, hal ini secara otomatis berimbas pada harga jual rokok eceran di pasaran yang akan naik sekitar 35 persen dari harga sebelumnya. Kenaikan harga ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan. 

Baca Juga: 2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya