TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

488 Faskes Laksanakan Vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta

RSCM dan RSUD Cengkareng sudah mulai penyuntikan vajsun

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam acara "Kesiapan Vaksin COVID-19 di Jakarta" (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, mengatakan distribusi vaksin COVID-19 dilakukan berjenjang, mulai Dinas Kesehatan ke Suku Dinas Kesehatan, lalu ke Puskesmas, hingga menuju seluruh fasilitas kasehatan (faskes) tempat penyuntikan vaksinasi termasuk rumah sakit, dengan memperhatikan rantai dingin vaksin di setiap lokasi.

"Kami sudah melakukan simulasi distribusi logistik dan simulasi alur pelaksanaan vaksin di faskes bersama Sudinkes, Puskesmas, dan BPJS Kesehatan. Terdapat 488 faskes di DKI Jakarta yang telah didaftarkan P-Care BPJS sebagai pelaksana imunisasi COVID-19, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan," kata dia dalam acara "Kesiapan Vaksin COVID-19 di Jakarta" yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Daerah Dimulai, Ikhtiar Baru Melawan Pandemik   

1. 488 faskes yang lakukan vaksinasi tersebar di enam kabupaten/kota DKI Jakarta

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (IDN Times/Aryodamar)

Sebanyak 488 faskes tersebut terdiri dari RSUD, RS Vertikal/TNI/Plori, RS Swasta, Puskesmas, Klinik Pemerintah/Swasta yang tersebar di enam Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Sesuai Permenkes 84 Tahun 2020, pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat atau swasta, yang memenuhi persyaratan.

2. Persyaratan fasilitas kesehatan yang akan laksanakan vaksinasi

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Jojon)

Adapun persyaratan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang hendak melaksanakan vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut:

a. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19
b. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan Jakarta Dimulai Hari Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya