6 Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Jakarta, Balita Dilarang Masuk
#NormalBaru #HidupBersamaCorona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta telah memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satu sektor yang turut berbenah adalah pariwisata.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di sektor usaha pariwisata PSBB transisi.
SK ini telah diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia, pada 5 Juni 2020. Isinya mengatur protokol kesehatan yang harus ditaati pengunjung, saat melakukan kegiatan wisata di tengah pandemik COVID-19. Terdapat enam protokol bagi pengujung tempat wisata. Apa saja?
Baca Juga: 5 Wisata Edukasi di Indonesia Ini Tawarkan Wisata Virtual dari Rumah
1. Pengunjung tak boleh membawa anak berusia kurang dari lima tahun
Aturan pertama, ketika ingin melakukan kunjungan ke tempat wisata, pengunjung dilarang membawa balita atau anak kecil berusia di bawah lima tahun.
Kedua, saat berada di area publik tempat wisata, pengunjung harus menerapkan budaya etika batuk atau bersin yang benar, yakni menutup mulut dengan tisu. Kemudian, sampah tisu wajib dibuang ke tempat sampah.
Baca Juga: Kangen Liburan Selama Pandemik COVID-19? TMII Siap Buka 20 Juni 2020