TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Jakarta, Balita Dilarang Masuk

#NormalBaru #HidupBersamaCorona

wahana rekreasi di Dufan (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta telah memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satu sektor yang turut berbenah adalah pariwisata. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di sektor usaha pariwisata PSBB transisi.

SK ini telah diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia, pada 5 Juni 2020. Isinya mengatur protokol kesehatan yang harus ditaati pengunjung, saat melakukan kegiatan wisata di tengah pandemik COVID-19. Terdapat enam protokol bagi pengujung tempat wisata. Apa saja?

Baca Juga: 5 Wisata Edukasi di Indonesia Ini Tawarkan Wisata Virtual dari Rumah  

1. Pengunjung tak boleh membawa anak berusia kurang dari lima tahun

IDN Times/Marisa Safitri

Aturan pertama, ketika ingin melakukan kunjungan ke tempat wisata, pengunjung dilarang membawa balita atau anak kecil berusia di bawah lima tahun.

Kedua, saat berada di area publik tempat wisata, pengunjung harus menerapkan budaya etika batuk atau bersin yang benar, yakni menutup mulut dengan tisu. Kemudian, sampah tisu wajib dibuang ke tempat sampah.

2. Wajib pakai masker dan menjaga kebersihan tangan

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ketiga, setiap tamu atau pengunjung tempat wisata diharuskan menggunakan masker saat berada di area publik.

Keempat, pengunjung yang berwisata di tengah pandemik juga wajib menjaga kebersihan tangan, yakni rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan.

Baca Juga: Kangen Liburan Selama Pandemik COVID-19? TMII Siap Buka 20 Juni 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya