6 Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Jakarta, Balita Dilarang Masuk

#NormalBaru #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta telah memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satu sektor yang turut berbenah adalah pariwisata. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di sektor usaha pariwisata PSBB transisi.

SK ini telah diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia, pada 5 Juni 2020. Isinya mengatur protokol kesehatan yang harus ditaati pengunjung, saat melakukan kegiatan wisata di tengah pandemik COVID-19. Terdapat enam protokol bagi pengujung tempat wisata. Apa saja?

1. Pengunjung tak boleh membawa anak berusia kurang dari lima tahun

6 Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Jakarta, Balita Dilarang MasukIDN Times/Marisa Safitri

Aturan pertama, ketika ingin melakukan kunjungan ke tempat wisata, pengunjung dilarang membawa balita atau anak kecil berusia di bawah lima tahun.

Kedua, saat berada di area publik tempat wisata, pengunjung harus menerapkan budaya etika batuk atau bersin yang benar, yakni menutup mulut dengan tisu. Kemudian, sampah tisu wajib dibuang ke tempat sampah.

Baca Juga: 5 Wisata Edukasi di Indonesia Ini Tawarkan Wisata Virtual dari Rumah  

2. Wajib pakai masker dan menjaga kebersihan tangan

6 Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Jakarta, Balita Dilarang MasukIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ketiga, setiap tamu atau pengunjung tempat wisata diharuskan menggunakan masker saat berada di area publik.

Keempat, pengunjung yang berwisata di tengah pandemik juga wajib menjaga kebersihan tangan, yakni rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan.

3. Menerapkan prinsip jaga jarak dan tak menyentuh bagian tubuh dengan tangan kotor

6 Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Jakarta, Balita Dilarang Masuk(Pengunjung yang berolahraga tetap memperhatikan jarak di pelataran GBK) IDN Times/Arief Rahmat

Kelima, pengunjung juga diimbau agar tidak menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti mata, hidung, wajah, dan lengan dengan sarung tangan kotor atau tangan yang belum dibersihkan.

Selain itu, pengunjung juga harus tetap menerapkan prinsip jaga jarak dengan batas minimal satu meter satu dengan pengunjung lainnya.

Baca Juga: Kangen Liburan Selama Pandemik COVID-19? TMII Siap Buka 20 Juni 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya