TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kerusuhan 21-23 Mei

Rekomendasi diberikan pada banyak pihak

IDN Times/Lia Hutasoit

Jakarta, IDN Times - Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPF) 21-23 Mei 2019 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan temuan, kesimpulan, serta rekomendasinya mereka terkait kasus tersebut. Komnas HAM RI membentuk TPF guna menghimpun fakta dan keterangan terkait peristiwa 21-23 Mei 2019. TPF dibentuk agar dapat memastikan penanganan kasus para korban berjalan secara transparan.

Setelah melakukan investigasi, ada enam rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan ke berbagai pihak terkait kasus ini mulai dari presiden, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum, serta Gubernur DKI Jakarta.

"Hari ini kami kirimkan secara resmi temuan rekomendasi fakta-fakta yang ada agar bisa ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsar pada awak Media di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Apa saja 6 rekomendasi Komnas HAM tersebut? Berikut laporannya:

Baca Juga: Polisi Tangkap Kembali 9 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

1. Meminta presiden upayakan penyelesaian kasus ini

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Puspa Perwitasari

Rekomendasi yang pertama dilayangkan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Presiden Jokowi diharapkan dapat mengupayakan serta mengambil langkah strategis agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, dan memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum seluruh pelaku.

Lebih dalam, Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi agar membenahi sistem pilpres agar lebih baik serta ramah HAM. Rekomendasi ini juga mendorong agar parpol lebih mengutamakan program politik serta mencegah penyebaran kebencian selama proses pemilu dan pilpres.

2. Ini rekomendasi Komnas HAM pada Polri

IDN Times/Denisa Tristianty

Sedangkan dalam rekomendasi pada Kapolri, Komnas HAM meminta pengungkapan pelaku utama, lanjutan penyelidikan dan penyedikan atas jatuhnya 10 korban meninggal, hingga pelaku penembakan dapat diungkap.

"Hal ini untuk mencegah terus berkeliarannya pemegang senjata api gelap di tengah masyarakat," kata Beka.

Komnas HAM juga meminta adanya sanksi dan hukuman ada anggota Polri yang lalukan tindak kekerasan yang berlebihan, serta meningkatkan pengetahuan serta kapasitas anggota Polri untuk menangani aksi demonstrasi serta kerusuan massa, agar terhindar dari pelanggaran HAM.

Baca Juga: Ini Fakta-Fakta Kerusuhan 21-23 Mei Hasil Investigasi Komnas HAM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya