6 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kerusuhan 21-23 Mei
Rekomendasi diberikan pada banyak pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPF) 21-23 Mei 2019 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan temuan, kesimpulan, serta rekomendasinya mereka terkait kasus tersebut. Komnas HAM RI membentuk TPF guna menghimpun fakta dan keterangan terkait peristiwa 21-23 Mei 2019. TPF dibentuk agar dapat memastikan penanganan kasus para korban berjalan secara transparan.
Setelah melakukan investigasi, ada enam rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan ke berbagai pihak terkait kasus ini mulai dari presiden, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum, serta Gubernur DKI Jakarta.
"Hari ini kami kirimkan secara resmi temuan rekomendasi fakta-fakta yang ada agar bisa ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsar pada awak Media di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Apa saja 6 rekomendasi Komnas HAM tersebut? Berikut laporannya:
Baca Juga: Polisi Tangkap Kembali 9 Tersangka Kasus Kerusuhan 21-22 Mei
1. Meminta presiden upayakan penyelesaian kasus ini
Rekomendasi yang pertama dilayangkan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Presiden Jokowi diharapkan dapat mengupayakan serta mengambil langkah strategis agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, dan memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum seluruh pelaku.
Lebih dalam, Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi agar membenahi sistem pilpres agar lebih baik serta ramah HAM. Rekomendasi ini juga mendorong agar parpol lebih mengutamakan program politik serta mencegah penyebaran kebencian selama proses pemilu dan pilpres.
Baca Juga: Ini Fakta-Fakta Kerusuhan 21-23 Mei Hasil Investigasi Komnas HAM