TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Fakta tentang Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal

Dia kini sudah jadi tersangka namun tak ditahan

Ilustrasi Konser (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020 saat pandemik COVID-19, berakhir dengan penetapan Wasmad sebagai tersangka.

Wasmad dijadikan tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia akhirnya membuat heboh dan menarik perhatian banyak pihak.

Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemik, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

1. Warga datang tanpa takut adanya COVID-19

Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Menurut warga Kelurahan Tunon, Tegal Selatan, Ozy (33), dia sengaja datang bersama teman-temannya untuk menonton musik dangdut.

“Kalau dapat kabar, dari tetangga. Tapi informasinya sempat ada di Facebook juga,” kata Ozy, dilansir dari PanturaPost, Kamis, 24 September 2020.

Ozy kala itu datang tak mengenakan masker dan beranggapan masih muda dan merasa sehat. “Tidak perlu takut virus, karena kurang percaya sama virus juga. Toh saya juga sehat,” kata dia.

Sebelumnya, acara pernikahan dan sunatan tersebut membuat heboh di jagat maya. Foto-foto persiapan dan poster acara beredar di media sosial. 

2. Ganjar terkejut dan kecewa dengan kejadian ini

Gubernur Ganjar Pranowo menanggapi konser dangdut yang digelar di Tegal. Dok Humas Pemprov Jateng

Kabar tersebut akhirnya sampai ke telinga Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Dedy juga ditegur langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bahkan hingga Kapolri Idham Azis.

Teguran itu disampaikan Ganjar kepada Dedy melalui melalui telepon saat berada di rumah dinasnya, Kamis 24 September 2020.

Ganjar mengaku kaget saat mendapat laporan bahwa acara pernikahan yang digelar di lapangan terbuka, ternyata dipenuhi pengunjung.

Apalagi, acara diisi hiburan dangdutan hingga tengah malam, kerumunan massa yang memadati juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Saya terkejut, dapat informasi banyak termasuk di media, ternyata ada dangdutan sampai malam. Tadi saya langsung telepon Wali Kota Tegal, dan dia mengatakan tidak tahu karena dia mengaku kondangan pukul 11.00 WIB. Jadi dia tidak tahu kondisi di lapangan sampai malam,” ucap Ganjar.

3. Wali Kota Tegal mengaku kecolongan padahal dia jadi tamu hajatan Wasmad

IDN Times/ Muchammad

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga mengaku kecolongan dengan peristiwa ini. Dia mengatakan bahwa acara itu digelar sederhana, karena dia sempat diundang untuk kondangan pada pukul 11.00 WIB. Namun, pada malam hari konser musik digelar.

‘’Untuk menindaklanjuti peristiwa itu saya sedang mengupayakan tes swab massal bagi masyarakat sekitar yang hadir pada acara dangdutan. Nanti di Tegal Selatan akan kami swab, karena saya dapat laporan tidak ada jaga jarak saat acara dangdutan berlangsung,’’ kata dia.

4. Kapolsek Tegal Selatan juga dicopot dari jabatan gara-gara kasus ini

Konser dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Dok. PanturaPost

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga angkat bicara terkait kasus ini. Dia mengatakan bahwa Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Agustus 2020.

5. Wasmad sudah ditetapkan jadi tersangka namun tak ditahan, kenapa?

Wakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Dok. DPRD Kota Tegal

Wasmad Edi Susilo juga telah ditetapkan menjadi tersangka. "Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin, 28 September 2020.

Atas perbuatannya, Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan denda sebesar Rp100 juta.

Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara masih di bawah lima tahun.

"Gak ditahan. (Karena) ancaman satu tahun (penjara) UU Karantina Pasal 93," ujar Argo.

6. Gelar konser musik dandung untuk merayakan pernikahan anak dan khitanan cucunya

Ilustrasi Pernikahan di Tengah Pandemik. (IDN Times/Candra Irawan)

Berdasarkan sejumlah fakta saat gelar perkara, Wasmad resmi jadi tersangka. Polisi mengetahui bahwa Wasmad tidak mengajukan izin untuk menyelenggarakan konser musik.

"(Pengajuan izin perihal) hajatan nikah anak dan sunatan cucu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Dia memang membawa surat rekomendasi dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Dia juga mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan ihwal acara yang akan dia gelar.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya