Ada Bule Nakal, Warga Bisa Lapor ke Satgas Bali Becik
Bali masuk kategori wisata murah bagi turis kantong tipis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan tugas (Satgas) pengawasan orang asing atau Bali Becik mengajak masyarakat Bali untuk melaporkankan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Orang asing atau bule yang melanggar aturan di Bali bisa dilapokan ke hotline 081399679966.
"Jadi permasalahan utama tentang orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Satgas ini dibentuk lewat penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.
Baca Juga: Imigrasi Segera Terbitkan Golden Visa Khusus WNA Berkualitas
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Banyak WNA Tak Hormati Indonesia
1. Selama 2023 sudah ada 163 WNA yang dideportasi
Dari data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi.
Deportasi adalah sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat
Baca Juga: Daftar Larangan WNA yang Liburan ke Bali, Makin Diperketat