TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Teror Bom Rumah Jurnalis Papua

AJI menyebut teror bom merupakan tindak pidana 

Penyidik Polresta Jayapura Kota melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pinggiran jalan dekat tempat tinggal Victor Mambor, Senin (23/1) (ANTARA/HO-Humas Polresta Jayapura Kota)

Jakarta, IDN Times - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ahmad Fathanah, meminta kepolisian untuk segera mengungkap pelaku teror bom di rumah jurnalis Papua, Victor Mambor. Dia menyebutkan, pelaku perlu ditangkap untuk melihat apa motif dari tindakan teror tersebut, terlepas penyebabnya karena karya jurnalistik. Sebab apapun bentuk teror, kata dia, adalah tindak pidana.

"Bahwa kami pun mendesak kepolisian untuk mencari tahu secepatnya atau mengungkap pelaku yang ikut serta ataukah yang melakukan pengeboman di rumah Vicktor, karena tindakan-tindakan itu sebenarnya yang kalau mau saya bilang itu untuk mereduksi terkait pemberitaan yang ada di Jubi sendiri," ujar Ahmad dalam Konferensi Pers Komite Keselamatan Jurnalis: Menyikapi Teror Bom pada Jurnalis Papua Victor Mambor, Selasa (24/1/2023).

Perlu diketahui, Victor Mambor adalah Pengurus Majelis Pertimbangan Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Jayapura dan juga pendiri situs media independen Jubi.id.

Baca Juga: AJI Dorong Dewan Pers Buat Satgas Kasus Teror Jurnalis Victor Mambor 

1. Dalam pers ada hak jawab atau mekanisme lain adukan berita ke Dewan Pers

Ilustrasi press conference (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, jika memang dalam pemberitaan ada orang yang tidak sepakat, ada banyak mekanisme yang bisa dilakukan, seperti memberikan hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers jika memang ada yang salah dari suatu pemberitaan.

"Itu kan lebih elegan untuk melakukan bentuk-bentuk, hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta tapi bukan dengan cara melakukan teror, melakukan bom atau melakukan pengerusakan, ini yang sangat disayangkan terkait tindakan-tindakan seperit itu," kata Ahmad.

Baca Juga: Rumahnya Diteror Bom, Jurnalis Victor Mambor: Ini Sengaja!

2. Polisi bisa telusuri bahan baku peledak

Ilustrasi bahan peledak. (Pixabay.com/Nikles5)

Dia mengatakan, polisi harusnya bisa mencari jejak-jejak serpihan bahan peledak yang ada untuk melihat di mana bahan rakitan bom itu dibeli, karena ada jejak yang ditinggalkan.

"Beda halnya kalau misal pengerusakan itu tidak meninggalkan jejak, ya itu sebenarnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan seperti itu, karena itu bisa untuk mengungkap fakta yang terjadi," kata dia.

Dia menegaskan, bila kejadian kali ini tidak diselesaikan, bisa berpotensi terulang karena pelaku belum ditangkap. Maka dari itu polisi perlu mengungkap fakta kejadian yang ada.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya