AKBP Raindra Ramadhan Kena Sanksi Demosi 4 Tahun Imbas Kematian Yosua
Dimutasikan ke Yanma Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS), dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun. Hal ini berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukannya pada kasus kematian Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Raindra menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/9) kemarin. Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa ketua sidang memutuskan Raindra dikenakan sanksi demosi.
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Yanma Polri Adalah: Pengertian, Tugas, dan Susunan Organisasinya
Baca Juga: Anggota Polda Metro, AKBP Raindra Disidang Etik Kasus Sambo Hari Ini
1. Dianggap tak profesional dalam jalankan tugas
Melansir dari situs resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Raindra mendapat sanksi itu karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar Raindra adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 Ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 September