Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 September

Ipda Arysad orang pertama kali tiba di rumah Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia menjadwalkan sidang etik lanjutan terduga pelanggar Inspektur Polisi Dua (Ipda), Arsyad Daiva Gunawan, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2022.

Ipda Arsyad diduga melanggar etik dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin (26/9/2022),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi, Nurul Azizah, dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo per Hari Ini Bukan Anggota Polri Lagi!

1. Sidang pertama ditunda karena saksi sakit

Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 SeptemberIpda Arsyad Daiva Gunawan, putra anggota DPR Komisi XI Heri Gunawan, baru lulus Akpol pada Juni 2020. (Instagram/@herigunawan88)

Diketahui, sidang etik terhadap putra anggota DPR Komisi XI, Heri Gunawan, tersebut dilaksanakan Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Namun, sidang tersebut ditunda karena satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan, tidak bisa hadir karena sakit.

Keempat saksi yang dimintai keterangannya yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigadir Polisi Satu RRM. AR selaku saksi kunci dalam sidang etik Gunawan adalah lulusan Akpol 2020.

2. Ipda Arsyad disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas

Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 SeptemberMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam sidang lanjutan mendatang, selain dihadiri AR yang selesai masa penyembuhan, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

Ipda Arsyad disidang etik karena tidak profesional menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir J.

Ipda Arsyad adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, bersama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang tiba pertama kali di TKP Duren Tiga.

“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Jumat, 16 Agustus 2022.

3. Wakaden B Ropaminal Propam Polri juga jadi tersangka

Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 SeptemberTangkapan layar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri tingkat banding atas permohonan banding Irjen Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022), di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

AR atau AKBP Arif Rahman Arifin juga menjadi saksi kunci untuk sidang etik tiga tersangka penghalangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto.

Mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu juga jadi tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, yang juga bakal menjalani sidang etik pada pekan depan bersama dua tersangka lainnya.

Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah Disidang Etik Hari Ini 

4. Sebanyak 35 anggota Polri melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas

Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 SeptemberMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai mengikuti sidang Komisi Etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas, Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang pelanggar, tersisa 20 pelanggar yang menunggu giliran untuk sidang etik.

Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Keenamnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.

Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya