Aktivis Minta BPJS Cairkan Klaim Kematian Transpuan Lansia Miskin
Ada sembilan transpuan yang klaim kematiannya sulit cair
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghormati hak-hak peserta transgender, terutama dalam klaim kematian.
Pada Kamis (14/3/2024), JKU BPJS TK menyambangi Kemenko PMK untuk mediasi soal tidak keluarnya klaim kematian sejumlah transpuan.
Perwakilan Komunitas Suara Kita, Hartoyo menyatakan, pihaknya melakukan mediasi yang dibantu oleh kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Mediasi ini adalah hasil dari upaya kami melakukan advokasi soal klaim kematian teman-teman transpuan yang sampai sekarang belum dicairkan,” kata dia kepada awak media di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Siapkan Setiap Bulan!
1. Ada 163 peserta transpuan yang dibantu
JKU BPJS TK membuat gerakan ini untuk memasukkan individu transgender ke dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) kategori bukan penerima upah (BPU). Hal ini bertujuan agar individu transgender dapat mengakses layanan kesehatan dan klaim kematian. Total ada 163 peserta aktif yang dikumpulkan dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Hartoyo mengatakan, para transpuan sudah mempunyai wasiat yang sudah disahkan oleh advokat, tetapi tidak diakui. Padahal transpuan merupakan orang-orang miskin ekstrem yang tidak memiliki keluarga dan terbuang oleh sistem sosial-politik.
“Kemudian, kami sebagai komunitas membuat gerakan untuk membantu teman-teman transpuan miskin ekstrem menjadi peserta BPJS TK untuk melindungi mereka saat meninggal,” kata dia.
Baca Juga: Transpuan: Pengertian, Perbedaan, Orientasi, dan Stigma