TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis Minta BPJS Cairkan Klaim Kematian Transpuan Lansia Miskin 

Ada sembilan transpuan yang klaim kematiannya sulit cair

Mediasi kasus penolakan klaim BPJS tenaga kerja kelompok transgender dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat,Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghormati hak-hak peserta transgender, terutama dalam klaim kematian.

Pada Kamis (14/3/2024), JKU BPJS TK menyambangi Kemenko PMK untuk mediasi soal tidak keluarnya klaim kematian sejumlah transpuan.

Perwakilan Komunitas Suara Kita, Hartoyo menyatakan, pihaknya melakukan mediasi yang dibantu oleh kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Mediasi ini adalah hasil dari upaya kami melakukan advokasi soal klaim kematian teman-teman transpuan yang sampai sekarang belum dicairkan,” kata dia kepada awak media di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Siapkan Setiap Bulan!

1. Ada 163 peserta transpuan yang dibantu

Cara mencairkan JHT lewat laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

JKU BPJS TK membuat gerakan ini untuk memasukkan individu transgender ke dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) kategori bukan penerima upah (BPU). Hal ini bertujuan agar individu transgender dapat mengakses layanan kesehatan dan klaim kematian. Total ada 163 peserta aktif yang dikumpulkan dengan iuran Rp16.800 per bulan.

Hartoyo mengatakan, para transpuan sudah mempunyai wasiat yang sudah disahkan oleh advokat, tetapi tidak diakui. Padahal transpuan merupakan orang-orang miskin ekstrem yang tidak memiliki keluarga dan terbuang oleh sistem sosial-politik.

“Kemudian, kami sebagai komunitas membuat gerakan untuk membantu teman-teman transpuan miskin ekstrem menjadi peserta BPJS TK untuk melindungi mereka saat meninggal,” kata dia.

Baca Juga: Transpuan: Pengertian, Perbedaan, Orientasi, dan Stigma

2. Ada sembilan transpuan yang klaim kematiannya sulit dicairkan

Mediasi kasus penolakan klaim BPJS tenaga kerja kelompok transgender dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kemenko PMK, Jakarta Pusat,Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Namun, kata dia, prosesnya tidak semulus yang diharapkan. Surat wasiat yang dibuat peserta belum bisa membuat klaim kematian. Dalam kasus ini ada sembilan transpuan meninggal yang mempunyai BPJS TK.  

Dari jumlah tersebut, ada dua peserta yang klaimnya bisa cair sejumlah Rp42 juta karena ada keluarga. Sebanyak enam peserta klaim lainnya hanya keluar untuk biaya penguburan sebesar Rp10 juta, sedangkan satu peserta ditolak sama sekali dengan alasan tidak bekerja. 

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Cek!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya