TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Komnas HAM Buat Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat Munir

Tidak bisa langsung ketuk palu

Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkap alasan pembentukan tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

“Banyak orang mengatakan gini, itu kan (Kasus Pembunuhan Munir) HAM berat, kenapa gak diputuskan aja, gak bisa UU 26 ( Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia) gak gitu bunyinya,” ujarnya kepada IDN Times, Senin (20/9/2022).

“Jadi gak bisa tiba-tiba ketok palu, gak bisa,” kata dia.

Pada Agustus 2022, sekitar 101 organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM soal kasus pembunuhan Munir.

Organisasi yang tergabung di dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Kasus Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM segera menetapkan pembunuhan Munir masuk ke dalam pelanggaran HAM berat

Baca Juga: Komnas HAM: Ironis, Serangan pada Pembela HAM Masih Sering Terjadi

1. Putuskan dalam sidang paripurnanya membentuk tim Ad Hoc

Wawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Taufan menjelaskan, jika ada satu perkara diduga pelanggaran HAM berat, maka pihaknya akan membentuk tim Ad Hoc dalam sidang paripurna internal dan lakukan penyelidikan.

“Sebagai pelanggaran HAM berat, maka Komnas HAM harus memutuskan dalam sidang paripurnanya membentuk tim Ad Hoc penyidikan HAM berat, untuk kasus itu,” kata dia.

2. Data soal kasus Munir yang sudah ada bisa bantu tim Ad Hoc

IDN Times/Margith Juita Damanik

Untuk menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, kata Taufan, harus diproses dari awal dengan membentuk tim Ad Hoc dulu. Kemudian, keluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan agung.

“Setelah itu memulai penyelidikan, bahwa itu ada bahan-bagan yang sudah tersedia ya itu membantu proses penyelidikan ini lebih mudah, tapi gak bisa tiba-tiba satu perkara, dugaan hal berat ketok palu oleh paripurna ini pelanggaran HAM berat, tanpa membentuk tim, timnya bekerja melakukan penyelidikan,” kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Munir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya