Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Munir

Bakal tetap keluarkan SPDP meski tim Ad Hoc belum rampung

Jakarta, IDN Times - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk membentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Adapun tim itu terdiri dari dua anggota internal dan tiga anggota eksternal.

Namun hingga saat ini, tiga anggota eskternal belum juga dipublikasikan, usai sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menolak masuk menjadi anggota Tim Ad Hoc. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya meminta agar Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendiskusikan hal ini secara internal.

"Tapi yang pasti minggu ini harus dikeluarkan SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, kita akan kirim ke Jaksa Agung," kata dia, kepada IDN Times, Selasa (20/9/2022).

1. KASUM minta waktu untuk berkonsolidasi

Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus MunirWawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Dia menjelaskan, sejauh ini Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan KASUM yang meminta waktu untuk berkonsolidasi lebih dulu terkait apakah akan terlibat dalam tim Ad Hoc ini. Karena, kepada Taufan, internal KASUM mengatakan, tugas ini bukan satu-satunya pekerjaan yang mudah.

"Sebab sudah ada persidangannya kemudian untuk mencari lagi bukti untuk membuktikan ini pelanggaran HAM berat ini bukan pekerjaan mudah," kata dia.

Pihak KASUM juga dikatakan meminta agar nama-nama mereka tidak dipublikasikan.

Baca Juga: Bjorka Ungkap Dalang Kasus Munir, KASUM: Sesuai Fakta Ada BIN Aktornya

2. Pihaknya akan mengundang ahli guna memberikan konstruksi hukum

Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus MunirANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Meskipun, nama-nama dari KASUM belum final, pihaknya akan tetap mengirimkan SPDP untuk dimulainya penyelidikan oleh tim Ad Hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Untuk tahap awal, pihaknya akan mengundang ahli guna memberikan konstruksi hukum terkait kasus Munir, karena sudah pernah ada pengadilan dalam perkara ini.

"Sekarang mau dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat, konstruksi hukumnya ini harus diperkuat," kata dia.

Baca Juga: KASUM: Bjorka Ungkap Pembunuh Munir, BIN Harus Bantu Tim Ad Hoc

3. Tetap jadi bagian tim Ad Hoc meski jabatannya akan berakhir

Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus MunirKetua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebagai bagian dari keputusan pembentukan tim Ad Hoc, dirinya bersama koleganya, Sandrayati Moniaga, dikatakan bakal mewakili internal Komnas HAM.

Sementara itu terkait banyaknya pertanyaan perihal keterlibatannya pada tim ini meski akan segera mengakhiri masa jabatan, Ahmad Taufan Damanik bilang, saat pertama kali menjadi ketua Komnas HAM, dia juga menerima banyak tugas yang dialihkan dari penjabat sebelumnya kepada dia.

"Waktu saya jadi ketua Komnas HAM itu ada lima kasus yang istilahnya di-handover-kan dari yang lalu ke saya, adakah yang saya bantah, enggak ada. Menurut saya kewajiban kami, terutama saya jadi ketua untuk menjalankan keputusan paripurna," kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya