Anak Berkewarganegaraan Ganda Bisa Daftar Jadi WNI Hingga Mei 2024
Mereka yang terlanjur jadi WNA bisa naturalisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), bisa mengajukan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto mengungkapkan, hal ini sesuai denganPasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Beleid itu berlaku selama dua tahun, dan akan segera berakhir 6 bulan lagi.
"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan, namun memiliki batas waktu," ujar Baroto dalam keterangannya, dilansir Rabu (22/11/23).
Baca Juga: Timnas Dapat Pemain Naturalisasi Lagi, Ragnar Oeratmangun
1. Banyak anak berkewarganegaraan ganda terlanjur jadi WNA karena tak sadar harus daftar jadi WNI
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan anak berkewarganegaraan ganda setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan, karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.
Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang ingin kembali menjadi WNI. PP ini disebut jadi salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi asing karena berbagai faktor.
"Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga terlanjur menjadi (warga negara) asing. Untuk itu, negara hadir melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI," kata Baroto
Baca Juga: Polri: Buronan KPK Ada yang Ganti Nama dan Kewarganegaraan