TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Berkewarganegaraan Ganda Bisa Daftar Jadi WNI Hingga Mei 2024

Mereka yang terlanjur jadi WNA bisa naturalisasi

(WNI dipulangkan dari Bandara di Bangkok) Dokumentasi KBRI Bangkok

Jakarta, IDN Times - Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), bisa mengajukan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto mengungkapkan, hal ini sesuai denganPasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Beleid itu berlaku selama dua tahun, dan akan segera berakhir 6 bulan lagi.

"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan, namun memiliki batas waktu," ujar Baroto dalam keterangannya, dilansir Rabu (22/11/23).

Baca Juga: Timnas Dapat Pemain Naturalisasi Lagi, Ragnar Oeratmangun

1. Banyak anak berkewarganegaraan ganda terlanjur jadi WNA karena tak sadar harus daftar jadi WNI

Ilustrasi WNI - Sebanyak 80 WNI dan 3 WNA dievakuasi oleh Garuda Indonesia dari Ukraina ke Tanah Air. (dok. Garuda Indonesia)

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan anak berkewarganegaraan ganda setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan, karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang ingin kembali menjadi WNI. PP ini disebut jadi salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi asing karena berbagai faktor.

"Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga terlanjur menjadi (warga negara) asing. Untuk itu, negara hadir melindungi ABG yang sebenarnya pernah atau ingin kembali menjadi WNI," kata Baroto

2. Biaya naturalisasi

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto saat berbicara dalam agenda 'Menuju Mei 2024 Akhir Kesempatan ABG Kembali Menjadi WNI' di Jakarta, Selasa (21/11/2023). (dok. Humas Kemenkumham)

Selain memberikan kesempatan bagi ABG yang disebut sudah menjadi warga negara asing, PP ini juga punya beberapa kelebihan. Mulai dari biaya lebih murah, yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp5 juta, sedangkan PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp50 juta.

Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah. Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

Baca Juga: Polri: Buronan KPK Ada yang Ganti Nama  dan Kewarganegaraan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya