TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini Syaratnya

Wajib didampingi orang tua dan jaga prokes ketat

Ilustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Taman Impian Jaya Ancol kini mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun berkunjung dan berekreasi di tempat wisata utara Jakarta itu. Hal ini diputuskan seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta menjadi level 2.

“Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun, dengan pendampingan orang tua,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3, 2, dan 1

1. Wajib beli tiket secara online sebelum berkunjung ke Ancol

(Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang) ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Namun pengunjung tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan ketat. Untuk dapat berwisata aman dan nyaman di Taman Impian Jaya Ancol, pengunjung wajib menerapkan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Antara lain calon pengunjung wajib membeli tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan, dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.

Kemudian pengujung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in di Ancol. Jika status di aplikasi berwarna merah atau hitam, maka calon pengunjung tidak dapat masuk kawasan Ancol.

2. Anak harus didamping orang tua yang sudah vaksin COVID-19 minimal dosis pertama

Ilustrasi Anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung ke Ancol dengan wajib didampingi orang tua yang telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kemudian, ganjil genap kendaraan bermotor roda empat menuju Ancol juga tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Selain itu, pengunjung tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Anies Buka Tempat Wisata dan Taman di Jakarta, Kapasitas 25 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya