Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Ancol, Ini Syaratnya
Wajib didampingi orang tua dan jaga prokes ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Taman Impian Jaya Ancol kini mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun berkunjung dan berekreasi di tempat wisata utara Jakarta itu. Hal ini diputuskan seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta menjadi level 2.
“Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun, dengan pendampingan orang tua,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3, 2, dan 1
1. Wajib beli tiket secara online sebelum berkunjung ke Ancol
Namun pengunjung tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan ketat. Untuk dapat berwisata aman dan nyaman di Taman Impian Jaya Ancol, pengunjung wajib menerapkan memperhatikan sejumlah ketentuan.
Antara lain calon pengunjung wajib membeli tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan, dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
Kemudian pengujung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in di Ancol. Jika status di aplikasi berwarna merah atau hitam, maka calon pengunjung tidak dapat masuk kawasan Ancol.
Baca Juga: Anies Buka Tempat Wisata dan Taman di Jakarta, Kapasitas 25 Persen