TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Minta Anies Berani Tagih Uang Pengadaan Tanah di Munjul

Anies juga diminta blacklist PT Adonara Propertindo

Jakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani menagih pengembalian uang pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, ke PT Adonara Propertindo. Sebab, pembelian tanah tersebut kini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam kasus pengadaan tanah di Munjul terlah menetapkan mantan Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dan sejumlah pihak dari PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

“Sarana Jaya sudah membayar Rp217 miliar tapi tidak menguasai sertifikat tanah, sehingga bisa dikatakan bahwa ini adalah pengadaan fiktif. Tapi anehnya, Pemprov DKI tidak segera menagih pengembalian uang. Bahkan, lebih aneh lagi, di rapat Komisi B tanggal 23 Agustus 2021, ada wacana bahwa PT Adonara akan mengganti tanah di Munjul dengan tanah di lokasi lain,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari, dalam keteranganya, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Dicecar 8 Pertanyaan oleh KPK soal Program Rumah di DKI

1. Pemprov DKI diminta masukkan PT Adonara ke daftar hitam

Penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul. (IDN Times/Aryodamar)

Eneng mengatakan, seharusnya Pemprov DKI memasukkan PT Adonara yang juga ditetapkan sebagai tersangka masuk ke dalam daftar hitam. Pemprov DKI dinilai terperosok ke lubang yang sama apabila melanjutkan transaksi dengan pihak bermasalah.

“Tidak jelas mengapa PT Adonara tidak mau mengembalikan dalam bentuk uang, entah uangnya sudah habis dipakai atau bagaimana. Apa pun alasannya, kami menolak skema penggantian tanah dari PT Adonara. Pak Anies harus berani menagih kembali uang rakyat Rp217 miliar itu dari PT Adonara,” kata dia.

2. PT Adonara Propetindo tawarkan tanah ke Sarana Jaya

Sarana Jaya (IDN Times/Aryodamar)

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menawarkan tanah kepada Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter persegi atau total Rp315 miliar. Lalu, kata Eneng, dicapai kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total Rp 217 miliar.

Sebelumnya, PT Adonara melakukan akta jual-beli dengan pemilik tanah Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB dengan harga Rp2,5 juta per meter persegi atau total Rp104,8 miliar.

Seiring waktu, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB membatalkan penjualan tanah ke PT Adonara. Sehingga, PT Adonara tidak bisa memberikan sertifikat tanah kepada Sarana Jaya.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Senang Dipanggil KPK Jadi Saksi Korupsi Munjul, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya