TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Diminta Pecat 2 Petugas Dishub yang Diduga Pungli

Dua petugas Dishub diduga peras sopir Rp500 ribu

Penyekatan mobil pemudik oleh tim gabungan di pos penyekatan Kelangan Sedayu Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Jakarta, IDN Times - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memecat dua petugas Dinas Perhubungan Jakarta, yang diduga memeras seorang sopir bus Mustika. Sebab, keduanya hanya dijatuhi sanksi sedang.

Keduanya telah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai.

"Pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat. Mereka dikenakan sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk satu tahun, pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) sebesar 30 persen selama sembilan bulan. Selanjutnya mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," ujar Tigor dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Tigor menjelasakan, melihat bentuk pelanggaran pemerasan atau pungli yang dilakukan dua petugas Dinas Perhubungan dapat berakibat buruk bagi kehidupan masyarakat, sudah selayaknya keduanya dipecat.

Baca Juga: 2 Pelanggaran Ini yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Dipecat

1. Desak Anies pecat dua petugas Dishub DKI yang melakukan pungli

Azas Tigor Nainggolan, Sidang Class Action Banjir Jakarta 2020 (IDN Times/Lia Hutasoit)

FAKTA Jakarta mendesak kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan memecat kedua petugas Dishub yang diduga melakukan pemerasan. Kepolisian dan Tim Siber Pungli juga agar segera menangkap keduanya.

Tigor menjabarkan, polisi bisa menindak keduanya dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1).

2. Polisi diminta tangkap dua oknum pungli

IDN Times/Galih Persiana

Berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan Dinas Perhubungan, kata Tigor, kedua petugas tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat.

Selanjutnya, kata dia, kepolisian atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli, menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan pemberian sanksi administrasi kepada kedua oknum tersebut.

"Sebagai tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian sekarang seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut," kata Tigor.

Baca Juga: Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya