Anies Diminta Pecat 2 Petugas Dishub yang Diduga Pungli
Dua petugas Dishub diduga peras sopir Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memecat dua petugas Dinas Perhubungan Jakarta, yang diduga memeras seorang sopir bus Mustika. Sebab, keduanya hanya dijatuhi sanksi sedang.
Keduanya telah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijatuhi sanksi disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai.
"Pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat. Mereka dikenakan sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk satu tahun, pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) sebesar 30 persen selama sembilan bulan. Selanjutnya mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," ujar Tigor dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Tigor menjelasakan, melihat bentuk pelanggaran pemerasan atau pungli yang dilakukan dua petugas Dinas Perhubungan dapat berakibat buruk bagi kehidupan masyarakat, sudah selayaknya keduanya dipecat.
Baca Juga: 2 Pelanggaran Ini yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Dipecat
1. Desak Anies pecat dua petugas Dishub DKI yang melakukan pungli
FAKTA Jakarta mendesak kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan memecat kedua petugas Dishub yang diduga melakukan pemerasan. Kepolisian dan Tim Siber Pungli juga agar segera menangkap keduanya.
Tigor menjabarkan, polisi bisa menindak keduanya dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1).
Baca Juga: Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat