Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan petugas yang kepergok nongkrong di sebuah warung kopi saat pelaksanaan PPKM Darurat. Nasib para petugas yang melanggar kebijakan itu disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
1. Pencopotan tanda pangkat juga sudah dilakukan
Total ada delapan anggota petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dishub DKI Jakarta yang terbukti melakukan makan dan minum di warung kopi yang berada di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Selain itu pecopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub juga sudah dilakukan
Baca Juga: PPKM Darurat Juga Berlaku di 15 Kota Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya
2. Kadishub minta jajarannya tak melakukan hal yang sama
Editor’s picks
Syafrin menjelaskan bahwa sebelumnya jajaran Dishub yang melanggar aturan ini sudah diperiksa secara ketat dan terbukti bersalah.
Dia meminta kepada seluruh jajaran lainnya agar dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.
"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," ujarnya.
3. Video petugas Dishub nongkrol tersebar di media sosial
Sebelumnya sebuah video di media sosial viral memperlihatkan petugas Dishub DKI Jakarta tengah nongkrong di warung kopi pada malam hari di saat pemberlakukan PPKM Darurat berlangsung.
Melansir dari sebuah akun TikTok, pembuat video membuat keterangan sebagai berikut. "Masyarakat kecil ga boleh nongkrong, orang dagang dibubarin. Ini Dishub asik"an nongkrong ngopi cantik. Dimana keadilannya?" tulis video yang beredar.
Baca Juga: Viral, Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Buka Online saat PPKM Darurat