Anies: Surat Pekerja STRP Hanya Diajukan Perusahaan, Bukan Pribadi
STRP digunakan selama PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hanya dilakukan oleh perusahaan, bukan oleh tiap individu pegawai. Surat ini juga hanya bisa dibuat oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, serta perorangan yang punya kebutuhan mendesak.
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, bukan individu," kata Anies dalam rapat virtual terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin.
Baca Juga: Buat Kebijakan Masuk DKI Pakai STRP, Anies Sebut Situsnya Sempat Down
1. Perusahaan yang akan memasukkan nama pegawai dan prosesnya cukup 5 jam
Anies menjelaskan bahwa perusahaan akan memasukkan nama pegawainya yang memang harus masuk kerja atau hadir ke kantor, nantinya dari situ baru akan dikeluarkan STRP.
Menurut Anies, proses pembuatan hanya berlangsung selama lima jam sejak data dimasukkan.
"Dengan begitu bisa kerja efisien, yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja, memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi," ujar Anies.
Baca Juga: [FOTO] Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung Dijaga Barracuda