Buat Kebijakan Masuk DKI Pakai STRP, Anies Sebut Situsnya Sempat Down

Hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh ajukan STRP

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, situs pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sempat tidak bisa berfungsi atau down pada Senin (5/7/2021) siang hingga sore. Menurut Anies, kondisi ini terjadi karena banyak pemohon yang mengakses situs itu secara bersamaan.

"Karena kapasitas untuk menampung aplikasi satu juta pendaftar bersamaan, hari ini yg masuk 17 juta," ujar Anies dalam rapat virtual terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Anies Ungkap Data Pemakaman COVID-19 Jakarta yang Naik 10 Kali Lipat

1. Anies ingatkan hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh ajukan STRP

Buat Kebijakan Masuk DKI Pakai STRP, Anies Sebut Situsnya Sempat DownEndang (kiri) memproses transaksi cashless perbankan konsumen di Toko Alpido yang juga sebagai Agen Batara Bank BTN di Kendal, Jawa Tengah, 11 Februari 2021 (IDN Times/Dhana Kencana)

Anies mengungkapkan, dari 17 juta pemohon yang mengakses situs itu secara bersamaan, banyak yang bukan berasal dari pekerja sektor esensial dan kritikal.

"Kalau 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar," ujarnya.

Anies mengimbau agar hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi.

2. ASN tak perlu urus STRP

Buat Kebijakan Masuk DKI Pakai STRP, Anies Sebut Situsnya Sempat DownIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies juga mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu memohon pembuatan STRP, karena bukti kepegawaian saja sudah cukup untuk bisa beraktivitas di Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung.

"Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," ujarnya.

3. Mulai 5 Juli masuk Jakarta menggunakan STRP

Buat Kebijakan Masuk DKI Pakai STRP, Anies Sebut Situsnya Sempat DownIlustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penggunaan STRP selama PPKM Darurat yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan STRP ini dimulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Persyaratannya dibagi sesuai kebutuhan, untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak. Permohonan STRP dilakukan melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya