Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi Jumat Besok
Bareskrim kirimkan surat panggilan kedua untuk penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada pengacara terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Tjandra, yakni Anita Kolopaking.
Anita harus memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).
"Berkaitan dengan kasus pidana umumnya, bahwa saudari ADK yang sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir dan kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko Tjandra
1. Jika tidak hadir, Anita bisa dijemput secara paksa
Dia mengatakan jika memang Anita mangkir lagi di panggilan kedua ini, pihaknya akan melakukan rencana lain untuk memboyongnya ke Bareskrim Polri.
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Argo.
Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Minta Perlindungan Saksi, Apa Kata LPSK?