TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi Jumat Besok

Bareskrim kirimkan surat panggilan kedua untuk penyidikan

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Polri telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada pengacara terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Tjandra, yakni Anita Kolopaking.

Anita harus memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).

"Berkaitan dengan kasus pidana umumnya, bahwa saudari ADK yang sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir dan kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko Tjandra

1. Jika tidak hadir, Anita bisa dijemput secara paksa

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dia mengatakan jika memang Anita mangkir lagi di panggilan kedua ini, pihaknya akan melakukan rencana lain untuk memboyongnya ke Bareskrim Polri.

"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Argo.

2. Anita berjanji akan datang Jumat ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Dengan adanya surat pemanggilan kedua ini, Argo berharap agar Anita bisa memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Selain itu, Anita juga sudah mengatakan bakal hadir di pemanggilan kedua ini.

"Kita berharap karena juga yang bersangkutan berkirim surat ke Bareskrim Polri bahwa hari Jumat akan hadir," kata Argo.

Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Minta Perlindungan Saksi, Apa Kata LPSK?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya