Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko Tjandra

Mulai dari usut masalah suap hingga pemalsuan dokumen

Jakarta, IDN Times - Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali, akhirnya berhasil diboyong kembali ke Tanah Air setelah buron selama 11 tahun, pada Kamis 30 Juli 2020. 

Pengajar Hukum Pidana FH UI, Choky Ramadhan menjelaskan, sejumlah langkah lanjutan yang bisa dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut pelarian Joko Tjandra atau juga disebut 'Joker'.

Dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilangsungkan secara daring, Choky setidaknya memberikan tiga 'pintu masuk' pada KPK untuk mengupas kasus pelarian Joko.

"Saya lihat ada tiga potensi yang perlu ditindaklanjuti ya," kata dia dalam diskusi yang digelar pada Rabu (5/8/2020).

1. Dalami adanya dugaan aliran dana dalam pelarian Joko Tjandra

Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko TjandraDiskusi daring Indonesian Corruption Watch (ICW) Rabu 5 Agustus 2020, Pengajar Hukum Pidana FH UI, Choky Ramadhan (Facebook.com/SahabatICW)

Dia mengatakan, tindak lanjut KPK ini bukan suatu hal yang definitif, tetapi dalam proses penyelidikan investigasi perlu ada bukti lain yang dikumpulkan dan dikuatkan dengan fakta lainnya.

Pertama, dia menyarankan bahwa KPK bisa turut serta mengusut kasus Joko jika ada dugaan aliran dana selama dia melarikan diri.

"Apabila misalnya KPK dapat temukan adanya aliran dana atau barang kepada penegak hukum atau ASN, entah itu lurah, pihak pembuat paspor, apa itu ada aliran dana dari Joko Tjandra, kepada APH dan ASN tersebut, saya rasa KPK bisa take over kasus ini, lebih dari sekadar kasus surat jalan tapi suap menyuap dalam bentuk uang atau barang," kata dia.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi Putusan MA Terkait PK Joko Tjandra

2. Usut pelarian Joko lewat pemalsuan dokumen

Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko TjandraPaspor Indonesia Joko Tjandra agar bisa dibawa pulang ke Jakarta (Instagram/com/yasonna.laoly)

Kemudian, dia menjelaskan bahwa KPK bisa memakai Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, yakni berkaitan dengan unsur pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi. Mulai dari surat jalan, paspor, dan KTP yang dibuat Joko selama pelariannya.

"Ketika daftar itu dipalsukan kemudian diubah, diganti, itu kemudian bisa jadi peluang KPK tangani kasus pemalsuan surat ini buku-buku ini. Pasal 9 UU Tipikor bisa jadi landasan KPK masuk," ujar dia.

3. Mengusut lewat Pasal 21 UU Tipikor, tapi mustahil

Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko TjandraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sedangkan yang terakhir, dia mengatakan bahwa KPK bisa masuk ke kasus ini dengan membawa Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang Obstruction of Justice atau menghalangi proses peradilan.

Namun, hal itu dirasa Choky cukup sulit dilakukan karena pada pasal 21 UU Tipikor secara spesifik disebut menghalangi dan rintangi penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta pemeriksaan di persidangan hanya dilakukan kepada tersangka atau terdakwa, sedangkan Joko kini sudah dinyatakan sebagai terpidana.

"Dia sudah tak jalani peradilan sudah diputus bersalah, lalu dia kabur," kata dia.

Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Minta Perlindungan Saksi, Apa Kata LPSK?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya