Anji dan Profesor Hadi Dilaporkan ke Polisi, Bisa Dijerat UU ITE?
Video itu dianggap menyesatkan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Cyber Indonesia melaporkan musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya terkait video di channel Youtube akun @duniamanji yang berjudul, "Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)". Keduanya dilaporkan karena dianggap menyebarkan konten bohong.
"Dua-duanya dilaporkan, pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Bikin Resah, YouTube Turunkan Video Anji soal Obat COVID-19!
1. Konten Anji dianggap menimbulkan polemik
Dia mengatakan, video yang diunggah Anji tersebut menimbulkan berbagai polemik. Pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu menurut Muannas, sudah banyak ditentang oleh akademisi, ilmuan, kemudian Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan, influencer, dan bahkan masyarakat luas.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, ya memang ramai menimbulkan polemik dari berbagai kalangan, nah itu yang saya kira Prof Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146 tentang larangan berita bohong," kata dia.
Baca Juga: Dianggap Menyesatkan, Video Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi