TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Shane Lukas Sebut Mario Dandy Sodori Uang dan HP ke Anaknya

Shane ditawari uang Rp1,5 juta dan satu unit handphone

Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan (60) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Ayah Shane lukas, Tagor Lumbantoruan, mengatakan anaknya sempat ditawari uang Rp1,5 juta dan sebuah telepon genggam. Diduga tawaran ini diberikan seseorang yang mengaku sebagai paman Mario Dandy Satriyo.

"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu omnya Mario, tapi terima kasih kepada pihak Polda yang jaga di sana langsung benar-benar difilter dan tanya, dan yang memberikan uang satu Rp1,5 juta dan sebuah handphone," kata dia saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana

1. Anaknya menolak uang dan handphone

Penampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial S (19) sebagai teman anak pejabat DJP Jaksel berinisial MDS (20) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Tagor mengatakan uang dan handpone itu dibawa seseorang yang mengaku sebagai paman Mario Dandy, saat Shane Lukas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kejadian itu, kata dia, terjadi sebelum Hari Raya Lebaran.

Shane, kata Tagor, menolak pemberian dari orang itu dan memintanya untuk mengklarifikasi segala hal pada penasihat hukum dan orang tuanya.

"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa mengambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui penasihat hukum saya, dan orang tua saya," ujar Tagor, meniru ucapan Shane.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Disidang Hari Ini

2. Shane Lukas minta pisah sel dengan Mario

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Maka itu, melalui kuasa hukumnya, Happy Sihombing, meminta kliennya dipisah dari sel tahanan yang sama dengan Mario. Hal ini diajukan Happy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada sidang perdana hari ini, Selasa (6/6/2023).

Diketahui, pada 30 Mei 2023, keduanya dipindahkan ke Lapas Salemba karena jumlah tahanan di Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas.

"Mengajukan permohonan permintaan pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Mario Dandy yang bersatu ruangan dengan atas nama Shane Lukas," kata Happy di ruang sidang PN Jaksel.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya