Begini Layanan Persalinan Ibu Hamil di Tengah Pandemik COVID-19
Tak boleh menyulitkan dan membahayakan ibu bersalin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Protokol petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemik COVID-19, memuat aturan kewajiban ibu hamil untuk melakukan tes virus corona.
"Rapid test wajib dilakukan kepada seluruh ibu hamil, sebelum proses
persalinan (kecuali rapid test tidak tersedia)," demikian bunyi protokol tersebut seperti dilansir melalui situs resmi pemerintah untuk COVID-19, covid19.go.id, Senin (15/6).
Protokol ini disiapkan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memastikan kelanjutan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir dapat tetap terlaksana, sebagai upaya penurunan angka kematian ibu serta bayi selama wabah pandemik COVID-19.
Baca Juga: Bagaimana Melahirkan yang Aman di Tengah Pandemik? Ini Persiapannya!
1. FKTP memberikan layanan persalinan tanpa penyulit kehamilan atau persalinan dan tidak membahayakan
Untuk layanan persalinan, bisa dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan dan telah dipersiapkan dengan baik. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memberikan layanan persalinan tanpa penyulit kehamilan atau persalinan.
Selain itu, tidak ada tanda bahaya atau bukan kasus Orang Dalam Pemantaun (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi COVID-19. Penolong persalinan di FKTP menggunakan APD level-2.
"Jika didapatkan ibu bersalin dengan rapid test positif, maka rujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 atau rumah sakit mampu Ponek," tulis protokol persalinan itu.
Baca Juga: Meski Positif COVID-19, Ibu Ini Melahirkan Bayi Perempuan yang Sehat