TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Layanan Persalinan Ibu Hamil di Tengah Pandemik COVID-19

Tak boleh menyulitkan dan membahayakan ibu bersalin

Ilustrasi (IDN Times/Bagus F)

Jakarta, IDN Times - Protokol petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemik COVID-19, memuat aturan kewajiban ibu hamil untuk melakukan tes virus corona.

"Rapid test wajib dilakukan kepada seluruh ibu hamil, sebelum proses
persalinan (kecuali rapid test tidak tersedia)," demikian bunyi protokol tersebut seperti dilansir melalui situs resmi pemerintah untuk COVID-19, covid19.go.id, Senin (15/6).

Protokol ini disiapkan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memastikan kelanjutan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir dapat tetap terlaksana, sebagai upaya penurunan angka kematian ibu serta bayi selama wabah pandemik COVID-19.

Baca Juga: Bagaimana Melahirkan yang Aman di Tengah Pandemik? Ini Persiapannya!

1. FKTP memberikan layanan persalinan tanpa penyulit kehamilan atau persalinan dan tidak membahayakan

Ilustrasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Untuk layanan persalinan, bisa dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan dan telah dipersiapkan dengan baik. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memberikan layanan persalinan tanpa penyulit kehamilan atau persalinan.

Selain itu, tidak ada tanda bahaya atau bukan kasus Orang Dalam Pemantaun (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi COVID-19. Penolong persalinan di FKTP menggunakan APD level-2. 

"Jika didapatkan ibu bersalin dengan rapid test positif, maka rujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 atau rumah sakit mampu Ponek," tulis protokol persalinan itu.

2. Jika ibu bersalin positif virus corona dan tak memungkinkan dirujuk, proses bersalin harus menggunakan delivery chamber

Ilustrasi delivery chamber dalam Pedoman bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir (Dok. Kementerian kesehatan)

Jika kondisi sangat tidak memungkinan untuk merujuk kasus ODP, PDP, terkonfirmasi COVID-19 atau hasil skrining rapid test positif, pertolongan persalinan hanya dilakukan dengan menggunakan APD level 3.

Selain itu, ibu bersalin dilengkapi dengan delivery chamber yang berada di sisi ibu yang akan melahirkan. Delivery chamber berupa bilik yang melindungi ibu bersalin dari sisi kanan dan kiri.

3. Seluruh petugas wajib menggunakan APD saat lakukan pemeriksaan hingga perawatan bayi

Ilustrasi tes swab (IDN Times/GrabHealth)

Tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan ibu hamil, menolong
persalinan dan memberikan perawatan bayi baru lahir, juga wajib mengenakan APD.

Kemudian, pertolongan persalinan dilakukan dengan berpedoman pada kaidah Pencegahan Infeksi (PI).

"FKTP menerapkan prinsip hand hygiene dan physical distancing setiap waktu," lanjut protokol persalinan itu.

Baca Juga: Meski Positif COVID-19, Ibu Ini Melahirkan Bayi Perempuan yang Sehat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya