Bocah di Malang Disiksa-Disekap Ayah Kandung dan Keluarga Ibu Tirinya
Sudah dapat pendampingan KemenPPPA, para pelaku ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satu keluarga di Malang, Jawa Timur menganiaya anak tujuh tahun berinisial DDP. Pelaku ayah kandung sendiri, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri korban.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan DDP mengalami kekerasan fisik sejak April 2023 dan bahkan disekap keluarganya.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan fisik berupa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban sebagaimana yang terjadi pada anak korban DDP." ujar kata dalam keterangannya, dilansir Selasa (17/10/2023).
"Anak korban DDP mengalami penyekapan dan kekerasan fisik sejak April 2023 silam oleh keluarga terdekat yang mengasuhnya yakni ayah kandung, ibu tiri, dan keluarga ibu tirinya," sambungnya.
Baca Juga: Kementerian PPPA: Ada 2.325 Kasus Kekerasan Fisik Anak Selama 2023
1. Anak korban melapor sendiri kasus yang dialaminya
Nahar mengemukakan, awal mula terungkapnya kasus tersebut dari keberanian anak korban yang berhasil kabur, dan meminta bantuan tetangga pada 9 Oktober 2023.
Kondisi korban saat itu dipenuhi bekas luka dan kelaparan, karena korban jarang diberi makan. Tetangga korban lantas segera menghubungi perangkat Rukun Warga (RW) dan Desa yang kemudian diteruskan ke kepolisian.
“Anak korban DDP selama ini disekap di ruangan kecil dan tidak diizinkan untuk keluar sama sekali. Anak korban pun mengaku bahwa jarang sekali diberikan makan, sering disiksa oleh keluarga, dan kerap kali mengalami kekerasan fisik, di antaranya seperti dipukul, disundut rokok, dicekik, dipukul dengan rotan, dan dicelupkan kedua tangannya ke panci yang berisi air mendidih,” kata Nahar.
"Kondisi anak korban saat ditemukan tetangga dalam keadaan kelaparan dengan banyak bekas luka, terlebih yang melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi itu sendiri adalah keluarga anak korban," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Bebaskan Pelaku Penyekapan Perempuan di Kota Bandung