Kementerian PPPA: Ada 2.325 Kasus Kekerasan Fisik Anak Selama 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengungkapkan ada peningkatan kasus kekerasan anak pada 2023. Berdasarkan data Kementerian PPPA, tercatat ada 2.325 kasus kekerasan fisik pada anak.
Ini adalah data yang dihimpun SIMFONI sejak Januari hingga Agustus 2023 dari laporan berbagai lembaga layanan yang ada.
"Dari data yang masuk tentu 2023 sampai dengan bulan Agustus, kekerasan fisik di angka 2.325, psikis 2.618. Di mana kekerasan seksual tertinggi, di 6.316, lainnya eksploitasi anak, TPPO dan lain-lain," ujar Nahar di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, Kemen PPPA: Orangtua Harus Jadi Panutan
1. Pelaporan yang meningkat
Nahar menjelaskan tren data pengaduan juga meningkat. Masyarakat, baik korban atau saksi, cenderung lebih berani mengadukan kasus kekerasan di sekitarnya.
"Hanya dari sisi pelaporan angkanya meningkat," katanya.
Nahar menjelaskan banyak kasus kekerasan anak yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban atau penasehat hukum. Laporan ini masuk ke call center 129 baik telepon atau WhatsApp atau langsung ke KemenPPPA.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Banyak Sasar Anak Muda, Ini Pesan Komnas Perempuan
2. Penanganan kasus yang lanjut proses hukum berbeda-beda
Sementara terkait intervensi kasus, Nahar mengatakan, hal itu harus dibandingkan dengan data di kepolisian dan kejaksaan. Jika pelakunya anak, perlu ada proses diversi dan tidak masuk proses penuntutan.
"Sehingga nanti angkanya berubah, jadi dari angka yang mengadu tadi tentu kami pilah juga melalui beberapa cluster, klasifikasi, misalnya dalam hal ini harus ditindak atau tidak. Tindak lanjutnya ini melalui proses hukum atau pendampingan saja jadi berbeda-beda,” katanya.
Baca Juga: Tahun 2022, Kasus Kekerasan Psikis Anak dan Perempuan Mendominasi
3. Kasus anak timbulkan dilema
Nahar menjelaskan pelaku kekerasan anak berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Pelaku anak atau anak yang berhadapan dengan hukum rata-rata berusia 13-17 tahun.
Dia mengungkap kasus yang melibatkan anak di bawah usia 14 tahun cenderung menimbulkan dilema. Karena biasanya kejadian yang ada sudah terbilang luar biasa padahal pelaku masih berusia muda.
“14 tahun misalnya membunuh dan lain-lain. Nah kasus-kasus ini yang menjadi tantangan kita untuk bagaimana memulihkan. Anak melakukan kejahatan, ada korban tetapi kemudian kalau tidak didukung dengan sistem pemulihan, rehabilitasi ini akan jadi persoalan,” katanya.