TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buat Kebijakan Masuk DKI Pakai STRP, Anies Sebut Situsnya Sempat Down

Hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh ajukan STRP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, situs pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sempat tidak bisa berfungsi atau down pada Senin (5/7/2021) siang hingga sore. Menurut Anies, kondisi ini terjadi karena banyak pemohon yang mengakses situs itu secara bersamaan.

"Karena kapasitas untuk menampung aplikasi satu juta pendaftar bersamaan, hari ini yg masuk 17 juta," ujar Anies dalam rapat virtual terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Anies Ungkap Data Pemakaman COVID-19 Jakarta yang Naik 10 Kali Lipat

1. Anies ingatkan hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh ajukan STRP

Endang (kiri) memproses transaksi cashless perbankan konsumen di Toko Alpido yang juga sebagai Agen Batara Bank BTN di Kendal, Jawa Tengah, 11 Februari 2021 (IDN Times/Dhana Kencana)

Anies mengungkapkan, dari 17 juta pemohon yang mengakses situs itu secara bersamaan, banyak yang bukan berasal dari pekerja sektor esensial dan kritikal.

"Kalau 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar," ujarnya.

Anies mengimbau agar hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi.

2. ASN tak perlu urus STRP

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies juga mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu memohon pembuatan STRP, karena bukti kepegawaian saja sudah cukup untuk bisa beraktivitas di Jakarta selama PPKM Darurat berlangsung.

"Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya