TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19

Cek dulu penjelasan Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia 

Ilustrasi Cek Fakta (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di media sosial terkait vaksin COVID-19 yang diharamkan oleh gereja. Hal ini justru sangat berbanding terbalik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung serta mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin COVID-19.

Dari foto yang diterima IDN Times melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), informasi ini tersebar dalam sebuah aplikasi percakapan.

Namun berdasarkan penelusuran melalui situs Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, informasi tentang gereja yang mengharamkan vaksin COVID-19 diberi label hoaks. Berikut penjelasan yang telah dirangkum IDN Times.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Ustaz Maaher Disebut Meninggal Akibat Disuntik Vaksin

1. PGI justru beri dukungan pada program vaksinasi pemerintah

Hoaks Gereja haramkan vaksin COVID-19 (Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Dalam situs resmi Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Selasa (5/1/2021) ada sebuah pengumuman yang dimuat dan diberi judul "Imbauan Pastoral Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Terkait Vaksinasi."

Dalam pengumuman itu disampaikan bahwa PGI mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal serta menyikapi upaya penanggulangan COVID-19 melalui pengadaan vaksin dan rencana vaksinasi oleh pemerintah.

2. Gereja justru meminta pemerintah kuatkan sosialisasi dan edukasi

Gereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dalam pengumuman itu juga dijelaskan dukungan PGI dengan tetap memperhatikan penerapan persyaratan minimal bagi upaya vaksinasi, termasuk batasan usia yang disyaratkan.

Selain itu, PGI meminta pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan literasi secara berkelanjutan dan merata bagi masyarakat luas dengan memanfaatkan semua jaringan media sosial untuk sosialisasi.

Baca Juga: [CEK FAKTA] PPKM Mikro Efektif Turunkan 15 Ribu Kasus Aktif COVID-19?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya