[CEK FAKTA] Beda dengan MUI, Gereja Haramkan Vaksin COVID-19
Cek dulu penjelasan Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beredar informasi di media sosial terkait vaksin COVID-19 yang diharamkan oleh gereja. Hal ini justru sangat berbanding terbalik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung serta mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin COVID-19.
Dari foto yang diterima IDN Times melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), informasi ini tersebar dalam sebuah aplikasi percakapan.
Namun berdasarkan penelusuran melalui situs Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, informasi tentang gereja yang mengharamkan vaksin COVID-19 diberi label hoaks. Berikut penjelasan yang telah dirangkum IDN Times.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Ustaz Maaher Disebut Meninggal Akibat Disuntik Vaksin
1. PGI justru beri dukungan pada program vaksinasi pemerintah
Dalam situs resmi Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Selasa (5/1/2021) ada sebuah pengumuman yang dimuat dan diberi judul "Imbauan Pastoral Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Terkait Vaksinasi."
Dalam pengumuman itu disampaikan bahwa PGI mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal serta menyikapi upaya penanggulangan COVID-19 melalui pengadaan vaksin dan rencana vaksinasi oleh pemerintah.
Baca Juga: [CEK FAKTA] PPKM Mikro Efektif Turunkan 15 Ribu Kasus Aktif COVID-19?