CWGI Susun Laporan soal Pemenuhan Hak Asasi Perempuan untuk CEDAW PBB
Ada delapan isu utama yang diangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) membuat laporan terkait implementasi pemenuhan hak asasi perempuan untuk proses mekanisme HAM International PBB (Universal Periodic Review/UPR).
Aktivis Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah menjelaskan, laporan CWGI memiliki manfaat bagi Indonesia untuk merawat demokrasi serta bisa menjadi payung bagi advokasi gerakan masyarakat sipil.
“Tapi konteks Indonesia secara umum, jadi catatan korektif untuk apa yang harus diperbaiki, terutama untuk perbaikan yang lebih sistemik dan polisional, yang kebijakan, selain itu dengan adanya mekanisme di PBB, kita jadi punya data, baseline, kesempatan untuk membuat kacamata yang bisa diarahkan ke diri kita (Indonesia),” kata Yuniyanti dalam Konferensi Pers Catatan CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) atas Situasi dan Kondisi Hukum dan Kebijakan Perempuan di Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) PBB, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Risma Perjuangkan Hak-Hak Suku Anak Dalam: Supaya Tidak Tertinggal
1. Ada delapan isu utama yang diangkat
CWGI dalam laporan 2022 mengangkat delapan isu utama, yaitu kesehatan perempuan, perempuan dan konflik, perempuan desa dan perempuan adat: hak atas pangan dan tanah, kekerasan berbasis gender online, penghapusan perkawinan anak, sunat perempuan, perempuan dan bencana, hingga kerangka legislasi.
Universal Periodic Review (UPR) adalah mekanisme HAM international (PBB) yang mengundang negara- negara anggota PBB untuk di-review terkait persoalan hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan di masing-masing negara.
Baca Juga: Indonesia dan Norwegia Bahas Isu HAM dan Hak Perempuan