TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta Maaf

Ahok berencana mencabut laporan kasus pencemaran nama baik

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ANTARA/Tatan Syuflana)

Jakarta, IDN Times - Dua pelaku kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yakni EJ (47) dan AS (67) datang ke kediaman Komisaris Utama PT Pertamina tersebut untuk meminta maaf.

"Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat konfirmasi, Jumat (25/9/2020)

Baca Juga: Tersangka Penghina Ahok Mengaku Emosi dan Ingin Minta Maaf

1. Ahok dan keluarga sudah memaafkan pelaku

Pelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ramzy mengatakan bahwa saat dua pelaku tersebut bertemu dengan keluarga Ahok lainnya, yakni istrinya, Puput Nastiti Devi.

Mereka diminta tak mengulangi penghinaan serupa kepada siapa pun, dua pelaku ini juga berinisiatif mengunggah permohonan maaf  di media sosial mereka

"Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy.

2. Ahok akan mencabut laporannya

Pelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama (Dok. IDN Times/Istimewa)

Rencananya, Ahok juga akan mencabut laporannya tentang pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Namun dia tidak secara detail menjelaskan kapan rencana itu akan dilakukan.

"Laporan belum dicabut, tapi memang sudah ada rencana untuk mencabut laporan," kata Ramzy.

3. Polda Metro Jaya belum terima laporan pencabutan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyampaikan bahwa berkas perkara kasus ini telah rampung.

Dia tidak menampik adanya wacana damai antara Ahok dan dua pelaku. Namun hingga saat ini, polisi belum menerima laporan pencabutan.

"Jadi tidak berandai kita. Sampai saat detik ini belum ada pencabutan. Tapi memang dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang," kata dia di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi: Tersangka Penghina Ahok Tergabung di Komunitas Veronica Lovers

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya