Deklarasi Gereja Ramah Anak Diharapkan Cegah Kekerasan dan Eksploitasi
Bentuk pengakuan gereja pada anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) mendeklarasikan gereja sebagai rumah ibadah ramah anak.
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan gereja perlu mengambil peran dalam menjamin terpenuhi dan terlindunginya hak-hak anak. Terlebih, di tengah maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak.
"Hal itu dapat dilakukan melalui pelayanan gereja yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sesuai tumbuh kembang anak, tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta meningkatkan partisipasi anak dalam kegiatan gereja," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Waspada, Ini 15 Bentuk Eksploitasi Anak dalam Pemilu Menurut KPAI
1. Lindungi anak dari segala bentuk kekerasan hingga eksploitasi
Gerakan yang dilakukan GPIB, kata Bintang, jadi upaya gereja agar anggota GPIB bisa mengadopsi prinsop gereja ramah anak yang disinergikan dengan substansi literasi digital. Mulai dari terpenuhinya hak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi.
Gerakan ini diharapkan bukan hanya dilakukan di lingkungan gereja, tetapi juga lembaga-lembaga pelayanan milik gereja dan keluarga.
"Salah satu penjabaran dari prinsip dasar yang sangat penting, yang harus diterapkan dalam sebuah Gereja Ramah Anak, adalah memberikan ruang seluas-luasnya untuk anak berpartisipasi, termasuk melibatkan anak dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi Seksual