TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deklarasi Gereja Ramah Anak Diharapkan Cegah Kekerasan dan Eksploitasi

Bentuk pengakuan gereja pada anak

(Ilustrasi Gereja) IDN Times/Sunariyah

Jakarta, IDN Times - Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) mendeklarasikan gereja sebagai rumah ibadah ramah anak. 

Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan gereja perlu mengambil peran dalam menjamin terpenuhi dan terlindunginya hak-hak anak. Terlebih, di tengah maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak.

"Hal itu dapat dilakukan melalui pelayanan gereja yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sesuai tumbuh kembang anak, tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta meningkatkan partisipasi anak dalam kegiatan gereja," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Waspada, Ini 15 Bentuk Eksploitasi Anak dalam Pemilu Menurut KPAI

1. Lindungi anak dari segala bentuk kekerasan hingga eksploitasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hadir untuk meresmikan kegiatan Perkemahan Ceria Anak Sekolah Minggu (Percasmi) yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Sport Hall Ambon, Ambon, Maluku, Senin (26/6/2023) (Dok/KemenPPPA)

Gerakan yang dilakukan GPIB, kata Bintang, jadi upaya gereja agar anggota GPIB bisa mengadopsi prinsop gereja ramah anak yang disinergikan dengan substansi literasi digital. Mulai dari terpenuhinya hak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi.

Gerakan ini diharapkan bukan hanya dilakukan di lingkungan gereja, tetapi juga lembaga-lembaga pelayanan milik gereja dan keluarga.

"Salah satu penjabaran dari prinsip dasar yang sangat penting, yang harus diterapkan dalam sebuah Gereja Ramah Anak, adalah memberikan ruang seluas-luasnya untuk anak berpartisipasi, termasuk melibatkan anak dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi Seksual

2. Teknologi informasi hindari anak dari berbagai arus informasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat hadiri Kongres Perempuan Nasional, di Semarang, Kamis (24/8/2023). (dok. Humas KemenPPPA)

Bintang mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah laju arus informasi yang semakin tidak terbendung. Banyak informasi yang tidak layak anak beredar, seperti informasi dan tayangan berunsur pornografi, kekerasan, dan lain sebagainya.

Karena itu, lanjut Bintang, lewat teknologi informasi, gereja dapat memberikan pelayanan pada murid dan edukasi untuk memperkokoh keimanan, serta edukasi literasi digital. Anak-anak juga jadi punya bekal untuk menyaring informasi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya