TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan Polisi soal Kursi Kosong Menkes Terawan, Najwa: Saya Hadapi

Laporan itu sendiri sudah ditolak oleh Polda Metro Jaya

instagram.com/najwashihab

Jakarta, IDN Times - Jurnalis Najwa Shihab menanggapi kasus dirinya yang dilaporkan oleh tim Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya terkait kasus wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. urnalis Najwa Shihab menanggapi kasus dirinya yang dilaporkan oleh tim Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya terkait kasus wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

Dia mengatakan baru mengetahui masalah ini dari pemberitaan yang ada dan dia siap menghadapi apa pun yang harus dia lalui.

"Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," kata Najwa dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Terawan, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi

1. Banyak yang pertanyakan kehadiran Terawan untuk bahas masalah pandemik

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Najwa menjelaskan bahwa tayangan kursi kosong tersebut diniatkan untuk mengundang pejabat publik guna menjelaskan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pandemik, dalam hal ini yang dimaksud Najwa adalah Terawan.

"Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," kata dia.

2. Dialog dilakukan untuk memerankan fungsi media

IDN Times/Reynaldy Wiranata

Dengan dorongan itulah, dia membuat tayangan yang muncul di kanal YouTube dan media sosial media yang dipimpinnya yakni Narasi TV. Najwa berpendapat bahwa media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik dan usaha untuk memerankan fungsi media sesuai dengan Undang-Undang Pers.

"Yaitu 'mengembangkan pendapat umum' dan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'," ujar dia.

Pertanyaan yang diajukan, menurut Najwa, juga berasal dari publik. Dia menjelaskan bahwa dialog dengan kursi treatment “kursi kosong” memang baru pertama kali dilakukan di Indonesia, namun kerap dilakukan pers di negara lain.

Baca Juga: Daftar Jurnalis yang Pernah Wawancara Kursi Kosong Selain Najwa Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya