Ditjen HAM: Masih Ada Intoleransi, Indeks Kerukunan RI 68,72
Perlu adanya intervensi dengan literasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengungkapkan, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di Indonesia. Namun, dia menilai jika masyarakat telah terbiasa hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.
Sebelumnya, menurut Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di Indonesia masih berada di angka 68,72.
"Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama," kata dia dalam Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif" di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Indonesia Ajak Semua Pihak Perangi Intoleransi
1. Sejumlah regulasi yang telah dikeluarkan
Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal HAM mengeluarkan sejumlah regulasi.
Salah satu regulasinya adalah PermenkumHAM No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.
Selain itu, bersama Kemendagri, KemenkumHAM telah mengesahkan peraturan bersama MenkumHAM dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Jokowi: Sikap Tertutup dan Eksklusif Memicu Intoleransi