TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditjenpas akan Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

Keputusan diambil setelah John Kei jadi tersangka pembunuhan

John Kei jadi tersangka (humas.polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari John Kei. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan saat ini pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) masih dalam proses.

"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (27/6).

Baca Juga: Putri John Kei Ungkap Ayahnya dan Nus Kei Renggang Sejak 3 Tahun Lalu

1. Kronologi pencabutan PB John Kei

John Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/6) Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengeluarkan SK Pencabutan PB sementara terhadap John Kei. Rika menjelaskan kronologi pencabutan SK PB dari kasus John Kei, berikut kronologinya.

Pada 21 Juni 2020, John Kei dijadikan tersangka dalam tindak pidana pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP, kemudian pada 21-22 Juni 2020 PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei selama PB, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tangga 21 Juni 2012

Setelah itu, pada 24 Juni 2020, usai penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor.

2. Rekomendasi pengusulan pencabutan SK PB John Kei

Rekonstruksi pembacokan hingga melindas anak buah Nus Kei yang dilakukan Kelompok John Kei di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Lebih lanjut pada 25 Juni, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Bogor menghasilkan penjelasan bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyaratnya, dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka. 

Kemudian ada sejumlah rekomendasi pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei, mulai dari keluarnya Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 oleh Kepala Bapas Bogor.

Serta mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

Baca Juga: Takut Diserang Balik, Anak Buah John Kei Serahkan Diri ke Polres Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya