Ditjenpas akan Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei
Keputusan diambil setelah John Kei jadi tersangka pembunuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari John Kei. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan saat ini pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) masih dalam proses.
"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
Baca Juga: Putri John Kei Ungkap Ayahnya dan Nus Kei Renggang Sejak 3 Tahun Lalu
1. Kronologi pencabutan PB John Kei
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/6) Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengeluarkan SK Pencabutan PB sementara terhadap John Kei. Rika menjelaskan kronologi pencabutan SK PB dari kasus John Kei, berikut kronologinya.
Pada 21 Juni 2020, John Kei dijadikan tersangka dalam tindak pidana pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP, kemudian pada 21-22 Juni 2020 PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei selama PB, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tangga 21 Juni 2012
Setelah itu, pada 24 Juni 2020, usai penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas Bogor.
Baca Juga: Takut Diserang Balik, Anak Buah John Kei Serahkan Diri ke Polres Depok