DJKI Catat Peningkatan Hak Cipta dan Tetapkan 2023 Jadi Tahun Merek
Penyelerasan permintaan pengajuan jadi hanya 10 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pencanangan tahun hak cipta berhasil meningkatkan jumlah pencatatan ciptaan selama 2022. Hal ini disebbut efek dari peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Kami sampaikan bahwa pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis sampai 47 persen,” ujar Yasonna dalam keterangannya dilansir Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Kemenkumham: Sistem Kelola Royalti Penting Bagi Kesejahteraan Musisi
1. Dari biasanya 23 hari, kini jadi 10 menit
Dia juga mengatakan hal ini didapatkan dari inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit.
Hal ini, menurut Yasonna berdampak bagi kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.
Perlu diketahui, POP HC telah diluncurkan sejak 20 Desember 2021, yang dilakukan karena melihat tingginya geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Menkumham Dorong Pemda di Indonesia Timur Peduli Kekayaan Intelektual