DJKI Terbitkan Sertifikat IG Batik, Mutiara dan Kayu Asal Daerah
Ada Gambir Toman tanaman berkayu bisa jadi obat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan tiga sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk dalam negeri. Tiga produk tersebut antara lain Mutiara Lombok Nusa Tenggara Barat, Gambir Toman Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Sarung Batik Pekalongan, Jawa Tengah
“Dengan diterbitkannya sertifikat IG tersebut, menandakan bahwa produk-produk tersebut telah dilindungi secara hukum oleh negara terhadap ciri khas dan keaslian produk dari suatu daerah asal yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain,” kata Direktur Merek dan IG DJKI Kurniaman Telaumbanua, dalam keterangannya Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Hari Batik Nasional, Ini 9 Potret Cantik Kue Bermotif Batik Nusantara!
1. Gambir toman tanaman berkayu bisa jadi obat
Kemudian ada Gambir Toman Musi Banyuasin. Gambir adalah tanaman berkayu, merambat atau memanjang dan tumbuh sebagai semak dengan ketinggian 1-2 m, mempunyai dahan dan ranting, yang berguna jadi bahan campuran untuk menyirih dan memperlancar pencernaan.
Selain itu, gambir dapat menjadi obat herbal bagi penyakit diare, disentri, sakit kepala dan sariawan. Getah gambir dapat diolah menjadi salep untuk mengobati luka bakar dan penyakit kulit.
Tanaman yang telah terdaftar sebagai produk IG ini hanya terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Sumatra Selatan. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gambir Gindesugi Muba (MPIG3M) selaku pemilik IG Gambir Tomas Musi Banyuasin saat ini masih terus membudidayakan tanaman gambir dan melakukan pengolahan gambir menjadi getah gambir kering yang dikenal dengan nama Jaras.
Baca Juga: Hari Batik Nasional, Ini 9 Potret Cantik Kue Bermotif Batik Nusantara!