DKI Perpanjang Pendaftaran Tenaga Profesional Kesehatan untuk COVID-19
Pendaftaran diperpanjang hingga 15 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 tahap III sampai 15 Juli 2021. Hal ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun Instagram resminya, @dinkesdki.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk menjadi tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," seperti dikutip pada Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Waspada! COVID-19 Varian Kappa Muncul di Jakarta, Lebih Cepat Menular
1. Posisi yang dibuka dan besaran gaji
Dinkes DKI membuka 11 posisi untuk tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19. Berikut rinciannya:
- Dokter Spesialis Paru
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Anastesi/KIC
- Dokter Spesialis Obgyn
- Dokter Umum
- Perawat
- Bidan
- Apoteker
- Radiografer
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)
Dari surat pengumuman yang dikutip IDN Times, yakni Pengumuman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Coronoa Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahap III Tahun Anggaran 2021, terpampang besaran intensif yang akan diberikan.
Dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap 81 Pengunjung Kafe di Jakarta Utara, 4 Positif COVID-19