TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKI Perpanjang Pendaftaran Tenaga Profesional Kesehatan untuk COVID-19

Pendaftaran diperpanjang hingga 15 Juli 2021

Seorang tenaga kesehatan melambaikan tangan sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 tahap III sampai 15 Juli 2021. Hal ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun Instagram resminya, @dinkesdki.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk menjadi tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," seperti dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Waspada! COVID-19 Varian Kappa Muncul di Jakarta, Lebih Cepat Menular

1. Posisi yang dibuka dan besaran gaji

Ilustrasi Lorong Rumah Sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dinkes DKI membuka 11 posisi untuk tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19. Berikut rinciannya:

  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Anastesi/KIC
  • Dokter Spesialis Obgyn
  • Dokter Umum
  • Perawat
  • Bidan
  • Apoteker
  • Radiografer
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)

Dari surat pengumuman yang dikutip IDN Times, yakni Pengumuman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Coronoa Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahap III Tahun Anggaran 2021, terpampang besaran intensif yang akan diberikan.

Dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

2. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

Ilustrasi tenaga medis mengenakan APD untuk menangani pasien virus corona. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Calon tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 dapat mengakses informasi di https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen.

Di surat itu juga dicantumkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi tiap calon, mayoritas syaratnya adalah pendidikan sesuai spesialisasi atau posisi, diutamakan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi), batas usia 40-55 sesuai posisi, dapat bekerja dengan tim dan sehat jasmani, rohani, serta berkelakuan baik.

Baca Juga: Polisi Tangkap 81 Pengunjung Kafe di Jakarta Utara, 4 Positif COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya