TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKI PPKM Level 2, Transjakarta Kini Angkut Penumpang 100 Persen

Semua marka atau jarak aman akan dicopot bertahap

Ilustrasi TransJakarta, JPO Senen (Dok. Humas PT TransJakarta)

Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai memberlakukan kapasitas angkut penumpang sebesar 100 persen, dari sebelumnya 50 persen jumlah kapasitas total. 

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi
menyampaikan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur
(Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 berkenaan dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari 3 menjadi Level 2.

“Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi Level 2. Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,” ujar Prasetia dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Peraturan Ganjil-Genap DKI Jakarta PPKM Level 2 Terbaru

1. Penumpang wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19

Halte Transjakarta Bundaran HI setelah diperbaiki pasca demo (Dok. Humas Transjakarta)

Prasetia menegaskan, Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Penumpang wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi atau cara lain.

2. Transjakarta sesuaikan jumlah armada

Ilustrasi bus Transjakarta (IDN Times/Arief Rahmat)

Prasetia mengungkapkan, dengan kembali normalnya kapasitas angkut, Transjakarta juga turut menyesuaikan jumlah armada. Demikian juga dengan rute serta layanan Transjakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara, sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus COVID-19, juga akan dioperasikan kembali secara bertahap.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan memberikan layanan terbaik dan
semaksimal mungkin kepada pelanggan. Kami akan berupaya konsisten dalam memberikan layanan transportasi yang aman dan nyaman digunakan oleh masyarakat, khususnya di masa pendemi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 Terlengkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya