Dua Tersangka Kasus Joko Tjandra Tidak Ditahan, Ini Alasan Polri
Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi kok gak ditahan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri memberikan alasan mengapa hingga kini mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta Pengusaha Tommy Sumardi yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra belum ditahan, padahal keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penahanan tersangka adalah wewenang dari penyidik.
"Jadi proses penahanan itu sangat tergantung baik itu secara subjektif maupun objektif itu semua adalah kewenangan penyidik," ujar Awi pada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen Napoleon
1. Alasan tidak menahan dua tersangka ini telah sesuai dengan KUHAP
Dia mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam proses hukum yang saat ini dijalankan.
Karena masa penahanan seorang tersangka punya batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dalam waktu itu penyidik dan JPU harus segera melengkapi berkas perkara (P21) sebelum disidangkan.
"Itu semua diatur dengan KUHAP. Tidak ada dilanggar di sana," kata dia.
Baca Juga: Diduga Ada Gratifikasi Terkait Joko Tjandra kepada MAKI, Ini Kata KPK