Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen Napoleon

Napoleon terima suap dari Joko Tjandra sebesar Rp7 miliar

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Dalam sidang ini, Polri selaku pihak termohon memberikan penjelasannya atas kasus suap yang menimpa Napoleon.

Kuasa Hukum Polri yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kasus ini diawali pertemuan dari seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, pada 12 April 2020. Tommy meminta untuk dikenalkan dengan Napoleon guna mengurus red notice.

"Pada 13 April 2020 Tommy Sumardi datang ke ruangan pemohon (Napoleon) dan membicarakan red notice. Pemohon memerintahkan saksi KBP Thomas Arya, untuk mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

1. Napoleon sebenarnya sudah tahu red notice Joko Tjandra sudah expired

Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen NapoleonIrjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Selanjutnya, Napoleon menerbitkan berita faksimile atau salinan yang sama dengan aslinya dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Pada 14 April 2020 faksimile ditandatangani dan dikirim kepada Jaksa Agung Muda Bidang pembinaan Kejaksaan Agung, dengan nomor surat NCB-Div HI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan.

"Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan, faksimile tanggal 14 April 2020 inilah sebenarnya yang mengawali terjadinya tindak pidana tersebut. Dikarenakan, pemohon selaku Kadiv Hubinter jelas-jelas mengetahui pada tahun 2019 red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah expired karena Divhubiter terkoneksi dengan sistem di Lyon Perancis," bebernya.

Selanjutnya pada 16 April 2020, istri Joko Tjandra, Anna Boentaran, membuat surat permohonan kepada Napoleon perihal permohonan pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.

"Dan dengan dalil surat permohonan tersebutlah, akhirnya pemohon menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Dan justru di situlah membuka konsistensi pemohon untuk membantu pribadi Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan," ucapnya.

Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko Tjandra

2. Napoleon terima suap dari Joko Tjandra sebesar Rp7 miliar

Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen NapoleonIrjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Kuasa Hukum Mabes Polri mengatakan, pada April dan awal Mei 2020, Tommy Sumardi menyerahkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Napoleon secara bertahap.

"Walaupun pemohon menyangkal tidak menerima uang yang telah diberikan tersebut, patut dipertanyakan kembali atas prestasi pemohon menerbitkan surat-surat tersebut sampai dengan perbuatan tersebut menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Joko Soegiarto Tjandra," ucapnya.

Kuasa Hukum Polri melanjutkan, selama April hingga Mei 2020, Napoleon memerintahkan KBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat yang berkaitan dengan red notice.

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo hingga membuat nama Joko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO). Dia melanjutkan, Polri tidak semata-mata mengejar bukti materi penyerahan dan penerimaan uang.

"Faktanya, saksi atas nama Tommy Sumardi sebagai pihak pemberi dan saksi atas nama Brigjen Pol. Prasetijo Utomo serta bukti CCTV, jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ungkapnya.

3. Polri minta hakim tidak menerima permohonan Napoleon

Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen NapoleonIrjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Dalam praperadilan ini, Napoleon mengajukan sejumlah permohonan. Pada intinya, permohonan itu meminta proses penyidikan kasus dihentikan karena dinilai cacat hukum. Kuasa Hukum Polri pun menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Napoleon.

"Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon sudah sesuai degan prosedur sebagai mana yang telah diamanatkan oleh KUHAP," ucapnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Polri meminta agar Hakim menerima seluruh jawaban yang telah diungkapkannya.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan atau setidaknya menyatakan pernyataan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ucapnya.

4. Dua Jenderal Polisi jadi tersangka terkait kasus red notice

Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen NapoleonJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice. Di antaranya, sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Dalam perkara ini, Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

 

Baca Juga: Siapa Irjen Napoleon Bonaparte yang Jadi Tumbal Buronan Djoko Tjandra?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya