TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Anak Perkosa Anak di Jakut, Hotman Desak DPR Revisi UU SPPA 

Empat pelaku dititipkan di Shelter ABH

Konferensi pers kasus dugaan pemerkosaan anak oleh anak di Hutan Kota, Jakarta Utara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Kondang, Hotman Paris, mendesak agar DPR RI khusunya Komisi III mengubah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"DPR khususnya komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakarta Utara umerupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Kawal Kasus Pemukulan Anggota DPRD Palembang

1. Anak berusia di bawah 12 tahun bisa dikembalikan ke orang tua

Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Empat pelaku dugaan pemerkosaan di Jakarta Utara ini masih dibawah umur, dengan rentang usia antara 11-13 tahun.

Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua atau wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada sesuai dengan pasal 21 UU SSPA.

Karena tiga anak lainnya masih berusia di bawah 14 tahun, polisi tidak bisa menahan para pelaku.

2. Kelakuan anak-anak sudah seperti orang dewasa

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang kini disomasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMBI) (www.instagram.com/@hotmanparisofficial)

Meski ketiga anak ini nantinya akan menjani proses hukum dan satu lainnya akan dibina, Hotman menyanyangkan kelakuan mereka sudah seperti orang dewasa.

"Kelakuannya sudah seperti dewasa memerkosa, masih pantas gak dikembalikan ke orang tuanya," kata dia.

Dia mengatakan, UU SPPA perlu diubah atau direvisi case by case-nya.

Baca Juga: Pulang Mabuk, Pria di Surabaya Coba Perkosa Istri Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya