Dugaan Anak Perkosa Anak di Jakut, Hotman Desak DPR Revisi UU SPPA
Empat pelaku dititipkan di Shelter ABH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Kondang, Hotman Paris, mendesak agar DPR RI khusunya Komisi III mengubah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"DPR khususnya komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakarta Utara umerupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Hotman Paris Kawal Kasus Pemukulan Anggota DPRD Palembang
1. Anak berusia di bawah 12 tahun bisa dikembalikan ke orang tua
Empat pelaku dugaan pemerkosaan di Jakarta Utara ini masih dibawah umur, dengan rentang usia antara 11-13 tahun.
Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua atau wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada sesuai dengan pasal 21 UU SSPA.
Karena tiga anak lainnya masih berusia di bawah 14 tahun, polisi tidak bisa menahan para pelaku.
Baca Juga: Pulang Mabuk, Pria di Surabaya Coba Perkosa Istri Orang