Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolsek Pinang, Polisi: Suka Sama Suka
Polda Metro Jaya tetap mendalami kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril, pada seorang perempuan berinisial RD (31). Namun polisi menyebut, tindakan tersebut atas dasar suka sama suka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membantah adanya tindak kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
"Hasil temuan pemeriksaan sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena setiap habis hubungan itu, si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu ya," kata Zulpan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Polda Metro Temukan Titik Terang Kasus Keluarga Tewas di Kalideres
Baca Juga: Papua Berstatus Darurat Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak
1. Korban awalnya laporkan kasus kekerasan ke Polsek Pinang
Korban RD, awalnya melaporkan Iptu M Tapril yang kini sudah menjadi mantan Kapolsek Pinang.
Dia justru hendak melaporkan dugaan penganiayaan karena mengaku mendapat pelecehan verbal. RD pun membuat laporan dan bertemu Iptu Tapril pada 11 Juli 2022.
Korban lalu dibawa ke hotel dan diduga diperkosa oleh Iptu Tapril. Korban pun lantas datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Polisi Periksa Terlapor Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera ETLE Hibah Pemprov DKI