TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Kasus dan Kematian WNA Prancis Pemerkosa 305 Anak

FAC sempat jalani perawatan di RS Polri sebelum meninggal

tersangka Francois Abello Camille (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times – Kamis, 9 Juli 2020, Polda Metro Jaya Berhasil membongkar kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Otak dari tindakan keji ini dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65).

Namun, pada Kamis malam setelah rilisnya disampaikan, Frans ditemukan dalam keadaan lemas setelah melakukan upaya bunuh diri dan akhirnya meninggal dunia pada Minggu 12 Juli 2020 malam.

Berikut fakta-fakta kasus hingga kematian pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya WNA Prancis Pelaku Pemerkosaan 305 Anak

1. Berkeliling pusat perbelanjaan untuk cari korban

tersangka Francois Abello Camille (kedua kiri) ANTARA FOTO/Adam Bariq

Pada Kamis 9 Juli 2020, Polda Metro Jaya mengelar rilis kasus pemerkosaan kepada 305 anak di bawah umur yang dilakukan oleh Frans (FAC). Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat ketika ada WNA yang menawari korban sebagai model.

“Untuk korban sebanyak 305 anak ya. Kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 tahun," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dalam menjalankan aksinya, Frans berkeliling pusat perbelanjaan guna menggaet anak-anak, bahkan dia juga mencari korban dari kalangan anak jalanan. Korban-korbannya ditawari menjadi model kemudian dibawa ke hotel dan didandani.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata dia.

2. Merekam aksi bejatnya dan memberikan uang pada korban

Ilustrasi Kekerasan/Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika melakukan aksi bejatnya, pelaku juga mendokumentasikannya, dia sengaja menyetel dua kamera di hotel. Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa puluhan kostum, laptop, kamera, alat bantu seks, hingga alat kontrasepsi.  

Pelaku juga sebenarnya memberikan imbalan kepada sejumlah anak, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per anak. Jika mereka menolak, pelaku akan melakukan kekerasan. Untuk memikat korban lainnya, dia memanfaatkan relasi dari korban sebelumnya.

"Mereka memanfaatkan anak yang pernah disetubuhi untuk bawa rekan-rekannya ke kamar hotel tersebut," kata Nana.

3. Hukuman yang menjerat pelaku pemerkosa 305 anak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Atas perbuatan bejatnya itu, polisi menjerat pelaku dengan dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Selain itu, dia juga bisa dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, belum jalani sidang pun, Frans sudah lebih dulu meregang nyawa saat dia ditemukan dalam keadaan lemas setelah melakukan pencobaan bunuh diri. Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol dr Umar Shahab menjelaskan kondisi FAC saat ditemukan.

"Kondisi lemas, tensi masih teraba, kami larikan ke Kramat Jati, sampai di UGD dilakukan tindakan sesuai prosedur," kata Umar kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: WNA Prancis Pemerkosa 305 Anak Meninggal Dunia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya