TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FSGI: Guru Botaki Murid karena Tak Pakai Ciput di Lamongan Langgar HAM

Memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada

Ilustrasi PTM terbatas di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Jakarta, IDN Times - Siswi di Lamongan mengalami kekerasan dengan cara dibotaki oleh gurunya karena tidak memakai ciput. Siswi SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan itu dibotaki oleh Guru Bahasa Inggris, sekaligus pembina Pramuka mereka berinisial EN.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti berpendapat, tak ada aturan yang dilanggar, selain itu hukuman yang dilakukan EN melampaui kewenangan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada, maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM,” kata Retno dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Viral Siswi SMP di Lamongan Dibotaki karena Tak Pakai Ciput

1. Guru tersebut bisa dipidana dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Retno mengatakan, tindakan guru EN bisa dikenanakan pasal perbuatan tidak menyenangkan karena perbuatan itu berpotensi mempermalukan, merendahkan, sewenang-wenang, menyerang psikis 14 anak korban, bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban. 

“Apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia di bawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya, tindakan guru pelaku dapat dipidana dengan UU PA,” kata dia.

2. Terjadi saat Kemendikbudristek giat hapus tiga dosa besar pendidikan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu,  Sekjen FSGI Heru Purnomo, mengecam perbuatan guru yang mengedepankan hukuman dan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa. Padahal seharusnya menerapkan disiplin positif ketika ada pelanggaran di satuan pendidikan.

“Miris kasus ini terjadi justru ketika KemendikbudRistek sedang giat-giatnya menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan, sebagaiman ketentuan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," ujar Heru.

Baca Juga: Buntut Gunduli Belasan Siswinya, Guru di Lamongan Non-Job

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya